suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Ban Seharga 8,8 Miliar, Febrianto Mahendra Divonis 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).
Foto: Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, (Suara Publik) - Febrianto Mahendra, (29), seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri didakwa di ruang Garuda 2 , Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, atas perkara penggelapan 5559 ban senilai total Rp 8,8 Miliar.

Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim, Mengadili, Menyatakan terdakwa Febrianto, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, ujar hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (30/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa: 115 buah ban luar truk merek Bridgestone, 1unit mobil Honda Mobilio 2 buah kunci mobil dan 2 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha YZF R6 2 (dua) buah kunci sepeda motor dan 2 lembar STNK. 4 lembar nota pembelian perhiasan emas. 2 lembar kartu ATM BANK BRI. 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Dwi Septriarini. 1 buah liontin, 1 buah cincin emas. 1 buah gelang Bangkok anak emas. 1 buah gelang bangkok kembang emas. 1 buah gelang rantai kaki emas. (dan masih banyak barang bukti berupa cincin, kalung , anting dan liontin ) Dikembalikan kepada yang berhak PT Gajahmada Ban Mandiri.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Febrianto Mahendra menyatakan menerima.

Diketahui, sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,”.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper