Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 7, 04 gram, dengan terdakwa Moh.Nor Shobakhi alias Sobeng bin Misnadi, diruang Tirta I, PN.Surabaya,secara Vidio call, Kamis (22/04/2021).
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saksi polisi yang membenarkan telah menangkap terdakwa Moh.Nor Shobakhi di belakang rumahnya. Saat digeledah ditemukan 1 poket ganja seberat 7 gram, dikatakan oleh saksi bahwa barang tersebut ada disamping terdakwa dan saat itu terdakwa juga sedang menggunakan ganja tersebut.
Terdakwa saat itu mengaku ganja tersebut untuk dipakai sendiri, tidak untuk dijual, terdakwa membeli ganja dari Paul (DPO) seharga 300 ribu.
Saat pemeriksaan terdakwa, diakui semua perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH dari Kejari Surabaya.
Perbuatan terdakwa melawan hukum "tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," Sebagaiman diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, terdakwa Moh.Nor Shobakhi membeli ganja dari Paul (DPO) sebanyak 1 plastik kurang dari 7,04 gram, seharga 300 ribu, secara patungan dengan Udin. Udin 200 ribu, dan terdakwa sebesar 100 ribu.
Terdakwa membayar ke Paul (DPO) dengan cara Transfer. Paul (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil ranjauan ganja disamping stadion Gelora Bung Tomo.
Selanjutnya terdakwa mengambil ganja tersebut, dan kembali kerumah bersama Udin. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di teras belakang rumah Dsn. Balong Ampel Desa Tanjek Wagir RT 16 RW 08 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang Kusuma anggota Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik BB jenis ganja seberat 7,04 gram, yang berada disamping tempat duduk terdakwa di teras belakang.(Sam)
Editor : Redaksi