Surabaya, Suara Publik - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik.Rabu (16/06/2021).
Jaksa Furkon Adi Hermawan,SH menghadirkan Saksi penangkap Firdaus dari Polrestabes Surabaya, menangkap keempat terdakwa bersama-sama yaitu Holil, Dedy,M.Rusly dan Ariyansa pukul empat sore di jalan lintas Semarang.
100%
Saksi menjelaskan menangkap para terdakwa dari pengembangan sebelumnya kalau adanya pengiriman sabu dari Sumatra ke Surabaya.
Ditemukan sabu 8 kilogram di jok tengah mobil Ertiga yang dikemudikan Holil dan Dedy dan diakui barang sabu tersebut milik Brekele.
"Mobil secara beriringan antara mobil Holil dan Dedy dibelakangnya mobil M.Rusli dan Ariyansa, satu plat nomer L dan satunya W," jelas saksi firdaus. Kedua mobil tersebut ditangkap saat berhenti di SPBU.
Terhadap keterangan saksi polisi penangkap, terdakwa Holil dan Dedy membenarkan semuanya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Pemeriksaan para terdakwa.
" Baiklah untuk pemeriksaan terdakwa kita tunda Rabu mendatang ya," ucap hakim Fadjarisman sambil mengetikan palu.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. pada 5 Januari 2021 dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.
Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Kemudian Holil dan Dedy diperintah agar berangkat pada Kamis 14 Januari 2021 menuju ke Kualanamu, Medan dengan melalui jalur darat.
Holil dan Dedey sepakat dan berangkat menuju ke Kualanamu, Medan dengan mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa mobil.
Dengan menggunakan 2 unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung, Surabaya.
Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan.
Para terdakwa meminta Rusli dan Ariyansa mengawal proses pengiriman sabu-sabu pesanan Rubai. Rusli dan Ariyansa pun sepakat. Mereka berangkat melalui tol menuju ke Medan.
Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, mereka diberi kata sandi oleh Rubai dengan ucapan kata ‘Baju Biru’.Mereka menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Rubai, untuk menemui seseorang.
Kemudian terdakwa menerima delapam bungkus The Guanyingwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram.
Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan berserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus The Guanyingwang warna hijau. Mereka mengaku akan diberi upah Rp 20 juta per kilo gram setelah berhasil mengirim sabu-sabu tersebut.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.((Sam)
Editor : Redaksi