suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Untung Sebesar Rp 50 Ribu Untuk Pembelian Sabu Seharga Rp. 400 Ribu, Dimas Didakwa Sebagai Pengedar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Dimas Putra Santoso melalui sidang online, menjalani sidang diruang Garuda 2,PN.Surabaya.
Foto: Dimas Putra Santoso melalui sidang online, menjalani sidang diruang Garuda 2,PN.Surabaya.

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menyeret terdakwa Dimas Putra Santoso bin Moch.Santoso menjadi pesakitan, pasalnya Dimas menguasai sabu seberat 0,26 gram.

Jaksa Suwarti,SH menjerat terdakwa melakukan tindak pidana " tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"Kamis (01/07).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan jaksa Suwarti menghadirkan saksi penangkap dari Polri, yakni saksi M.Yusuf dan saksi Ferry.

Saksi membenarkan awalnya menangkap terdakwa Ari Budi dan ditemukan sabu satu poket, dikembangkan kerumah terdakwa Dimas di jalan Tuwowo, ditemukan sabu 0,26 gram. Menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut akan diberikan ke pemesannya Tomi (DPO).

Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, dan terdakwa juga mengakui semua perbuatannya, merasa menyesal, memohon untuk diringankan hukuman atas dirinya. Sidang akan dilanjutnya pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, berawal saat terdakwa Dimas Putra Santoso diminta oleh Tomi (DPO) untuk membelikan sabu seharga 400 ribu, setelah menerima uang dari Tomi, terdakwa menghubungi Hendro (DPO) untuk membeli sabu 1 poket seharga 350 ribu, dengan keuntungan 50 ribu.

Selanjutnya Hendro mengantar sabu pesanan terdakwa di jalan Tuwowo 3-C No. 22 Surabaya. Terdakwa mencubit sabu itu sedikit 0,26 gram, untuk dipakai sendiri.

Sabu diberikan kepada saksi Ari Budi Sulaksono (berkas terpisah) untuk diantarkan kepada Tomi (DPO) di jalan Rungkut Surabaya.

Ketika sedang antar sabu ke Tomi , Ari Budi Sulaksono ditangkap oleh saksi Ferry Citra dan saksi M. Yusuf dari Kepolisian, ditemukan sabu 1 poket diperoleh dari terdakwa.

Dilakukan pengembangan, pada hari Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 14:30 wib, terdakwa Dimas Putra ditangkap juga, ditemukan sabu seberat 0,26 gram, yang diletakkan di atas kursi didalam rumah terdakwa.(Sam)

Editor :