suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tertangkap di Jalan Tol Dengan BB 2 Poket Ganja, Arif, Oknum Pegawai Dishub Divonis 4 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Arif Trilaksana, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Arif Trilaksana, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering 2 poket , dengan terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono,PNS Dinas Perhubungan (Disub) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim Ni Made Purnami, mengadili, menyatakan,Terdakwa Arif Trilaksana bin Murdiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja) ”,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam Dakwaan Jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda 800 juta, subsider 1 bulan penjara,(17/06).

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, sisa labfor, 1 poket isi irisan daun, batang dan biji 0,709 gram, 2 bendel kertas paper, 1 HP merk Iphone ,Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Darwis, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun , denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 sekira pukul 19.00 wib, Bertempat di Jalan Rungkut Surabaya.

Terdakwa Arif Trilaksana membeli 2 poket plastik kecil berisikan daun, biji kering jenis Ganja, berat masing- masing 1,20 gram dan 0,56 gram beserta bungkusnya, cara online di Medsos seharga 100 ribu, secara transfer ke rekening BCA.Dikirim secara ranjau di jalan Rungkut Surabaya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 16.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Havid dan saksi Yopi beserta tim dari Polrestabes Surabaya, di tol Pandaan.

Dan digeledah ditemukan 2 poket berisi daun ganja 1,20 gram dan 0,56 gram.(sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper