Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penggelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu- abu milik saksi korban Arif Darmawan, mobil tersebut digadaikan oleh terdakwa Heru Setiawan bin Yadi Sudarmanto, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dipersidangan, mengadili. Menyatakan Terdakwa Heru Setiawan bersalah telah melakukan tindak pidana “Penggelapan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,(28/06). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa : 4 lembar Surat keterangan dari Suzuki Finance tanggal 05 Januari 2021, 1lembar Surat daftar angsuran An. Custames Arief Darmawan,
1 lembar Surat Somasi ke-1, 1 lembar Surat Somamsi ke-2, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Dzulkifly Nento, dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui terdakwa Heru Setiawan bin Yadi Sudarmanto bersama saksi korban Arief Darmawan dan teman-teman SMA sedang berkumpul, saksi Arief menyampaikan mobilnya Suzuki Ertiga warna abu abu L- 1762-EU, akan dijual dan sudah ada pembelinya.
Namun terdakwa Heru menyarankan mobil tersebut disewahkan kepada terdakwa untuk dipakai Grab. Saksi Arif setuju dan menyerahkan mobil Ertiga tersebut kepada terdakwa Heru di rumah saksi jalan Ploso Gang 1 no.72 Surabaya.
Namun sejak September 2020 sampai sekarang, terdakwa tidak membayar uang sewa, justru mobil Ertiga milik saksi telah digadaikan oleh terdakwa kepada Suwantas alamat jalan Trosobo Sidoarjo, sebesar 25 juta.
Uang hasil gadaikan mobil, oleh terdakwa dipakai untuk keperluan pribadinya.
Terdakwa Heru ditangkap polisi hari Selasa tanggal 2 Pebruari 2021, dirumahnya jalan Kebonsari 4 No.15 A Surabaya.
Perbuatan terdakwa saksi korban Arief Darmawan mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,-.(sam)
Editor : Redaksi