SURABAYA - SUARA PUBLIK,
Dua pria pelaku pencurian dan Kekerasaan (curat) ini di bilang sangat nekat dan berani, sebab
ke dua pemuda ini melakukan aksinya pada siang dan sore hari. Pelaku bernama
juprianto (35) tahun beralamat dusun mutiran rembang ngadiluwih kediri beserta
temannya Dedik Kristiawan putra (20) tahun beralamat kandangan mulya 3A / 12
benowo surabaya.
Pada hari jum'at 05-02-2016 setara pukul 15.30 wib, kedua pemuda ini telah
melakukan pencurian dan kekerasaan di wilayah sememi di belakang indomart
sememi jaya benowo. Sebelum melakukan aksinya kedua pemuda ini berputar putar
di sekitar wilayah benowo dan sememi. Begitu melihat motor satria Fu warna
merah hitam yang di parkir di belakang indomart. Kedua pelaku langsung berhenti, dengan sigap mereka
melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T merusak kunci stang.
Salah satu pelaku bernama juprianto lah sebagai eksekutor
dalam aksinya, langsung merusak stang stir sepeda motor satria Fu warna merah
hitam ini. Setelah berhasil pelaku membawa kabur hasil curian tersebut di tarik
dengan tersangka dedik dengan mendorong ke arah timur. Tanpa disadari oleh
kedua pelaku (curat), korban yang bernama Syamsul Arifin pemilik sepeda satria
fu mengejar pelaku. Namun korban gagal mengejar ke dua tersangka karena terhalang dengan dengan lalu lalang
kendaran dijalan raya sememi sangat ramai.
Korban akhirnya langsung melapor ke polsek benowo dan langsung ditindak lanjuti
oleh anggota yang sedang dinas jaga. Kapolsek Benowo Kompol Sofwan.SH. langsung
memerintah anak buahnya untuk segera bertindak cepat melakukan pengejaran.
Dengan sigap petugas crime hunter Polsek Benowo meringkus kedua pelaku dijalan
kandangan. Saat penangkapan kedua tersangka sedang melepas plat nomer mengganti
dengan plat nomer palsu .
Kedua tersangka akhirnya langsung di bawa ke Polsek Benowo untuk penyelidikan
lebih lanjut. Dari pengakuan kedua tersangka mangatakan baru dua kali melakukan
aksi pencurian dan kekerasaan"terang kapolsek kompol Sofwan SH.
Dari tangan kedua pelaku pencuriandan kekerasan (curat) ini polisi berhasil
mengamankan 1(unit) sepeda motor suzuki satria Fu nopol W - 6488 - MR dan
1(unit) sepeda motor beat warna putih L - 6871- ZB
Tersangka pelaku pencurian dan kekerasan akhirnya di jerat dengan pasal 363
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tambah Sofwan SH.(TOM)
Editor : Pak RW