suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kantongi Shabu 1 gram, Pedagang Pakan Burung di Tangkap KP3

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARA PUBLIK -  Dulhapsin (48) tahun beralamat jl Bulak Banteng Kidul 10 Kelurahan Sidotopo Surabaya. Pria setengah baya yang berprofesi sebagai penjual pakan burung ini gagal menikmati barang haram Narkotika golongan 1 jenis shabu. Hal itu dikarenakan anggota Reskoba Polres Tanjung Perak (kp3) terlebih dahulu menangkapnya, sebelum yang bersangkutan menghisap shabu yang ada di kantong celananya.

Tersangka Dulhapsin ditangkap anggota Reskoba Tanjung Perak pada hari minggu tanggal 07 / 02 / 2016 sekitar jam 23.00 wib di Jalan Kalimas Baru Pabean Cantikan Surabaya. Polisi  menangkap tersangka Dulhapsin karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu di dalam saku celana

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut di beli dari seorang  bandar di Madura berinisial TM  seharga 350 ribu per poket. Barang haram tersebut oleh tersangka di bagi menjadi dua untuk di jual dan sisanya di pakai sendiri.


Kasubaghumas Tanjung Perak AKP. Djanu menjelaskan penangkapan tersangka yang ke tiga kali dengan kasus yang sama. “ ini ketiga kali nya tersangka tertangkap di Polres ini, kasus nya tetap sama yakni kepemilikan Shabu-Shabu” papar perwira pertama ini.

Pengakuan tersangka mengunakan narkotika jenis shabu berdalih untuk menambah stanina.agar badan selalu fit dan sehat karena pekerjaannya sebagai penjual pakan burung buka selama  24 jam

Dari tangan tersangka polisi akhirnya berhasil mengamankan 1(satu) buah celana panjang warna biru dan 2 ( dua) poket plastik kecil narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 1 Gram

Akhirnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara "  tambah AKP Djanu .(TOM)

Editor :