suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Paket Hemat 0,25 Gram di Jl. Kunti, Hadi Siswanto Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tampak saksi penangkap anggota Polri, memberikan keterangan, dengan terdakwa Hadi Siswanto, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online Vidio call.
Foto: Tampak saksi penangkap anggota Polri, memberikan keterangan, dengan terdakwa Hadi Siswanto, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online Vidio call.

Surabaya, Suara Publik -  Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, dengan terdakwa Hadi Siswanto alias Tole (51), diruang Tirta 1 PN Surabaya, yang dipimpin ketua mejelis Suparno.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati,SH.dari Kejari Tanjung Perak , menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” Selasa (27/07).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap Agung Budi anggota Polsek Bubutan, menerangkan tanggal 8 Pebruari 2021, menangkap terdakwa Hadi Siswanto, di depan gapura jalan Kapasari Pedukuhan gang 4, karena gerak geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan di temukan saku celana sebelah kiri barang sabu 1 poket 0,25 gram.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu beli dari Dul (DPO), yang nantinya mau dipakai sendiri dirumahnya.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Hadi membenarkan, selanjutnya sidang akan dilanjutkan Selasa 3 Agustus, dengan agenda tuntutan Jaksa.

Diketahui,pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira Jam 23.00 Wib di Jalan Kapasari Pedukuhan Gang 4 Surabaya terdakwa Hadi Siswanto alias Tole, meminjam sepeda motor Honda Vario ke ponakannya Saiful, alasan membeli makan.

Ternyata terdakwa pergi ke jalan Kunti untuk membeli sabu ke Dul (DPO).memberikan uang 150 ribu, mendapatkan sabu 0,25 gram. 

Baru sampai di depan gapura jalan Kapasari Pedukuhan gang 4,terdakwa diberhentikan oleh saksi Agung Budi dan saksi Danyon Rahardian anggota Polsek Bubutan.

Saat digeledah ditemukan satu poket sabu seberat 0,25 gram, yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri terdakwa.(sam)

Editor :