suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaksa Hadirkan 2 Saksi Korban, Untuk Terdakwa Solekan dan Muis, Terkait Kasus Investasi Abal-Abal Sebesar 100 Juta Euro

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Solekan dan Abdul Muiz ( atas), Kedua saksi.korban Oey Edward Wijaya dan saksi Jessica ( bawah),saat dipersidangan ruang Candra PN.Surabaya, secara online. Senin ( 02/08/2021).
Foto: Terdakwa Solekan dan Abdul Muiz ( atas), Kedua saksi.korban Oey Edward Wijaya dan saksi Jessica ( bawah),saat dipersidangan ruang Candra PN.Surabaya, secara online. Senin ( 02/08/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Solekan dan Abdul Muiz, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2.681.500.000,-. Dua bos PT Weka Bangun Persada itu dijadikan terdakwa setelah gagal janji mendapatkan dana investasi 100 juta Euro untuk pengembangan bisnis trading gas PT Indonesia Pelita Pratama (IPP) milik Oey Edward Wijaya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Oei Edward Wijaya dan anaknya Jessica sebagai saksi korban, Senin (02/08/2021).

Saksi Edward membeberkan kalau awalnya kedua terdakwa menjanjikan dana investasi pengembangan bisnis, dengan membuka cek 3,8 Miliar, setelah saksi mencairkan dana investasi dengan nilai yang sama pada tanggal 18 September 2019.

Saat saksi Edward akan mencairkan cek yang diberikan oleh kedua terdakwa tersebut, ditanggal 29 September 2019, dana partisipasi tersebut tidak dapat dicairkan, karena diketahui saldo kosong belum terisi.

Dan pihak BRI Kaliasin memberikan waktu sampai tujuh hari untuk mengisi saldo yang kosong, dikatakan oleh saksi kalau cek yang diberikan oleh terdakwa adalah asli. Akhirnya saksi Edward menggadaikan agar ada dana masuk.

Jadi kerugian saudara berapa dalam hal ini," tanya jaksa Hari Basuki.

" Kerugian saya 3,8 Miliar pak, baru masuk senilai 1,2 Miliar, jadi kerugian yang ada senilai 2,6 Miliar," jawab saksi Edward.

" Jadi 100 juta Euro itu setara dengan 3,8 miliar ya, yang harus tersedia, dari tawaran dana investasi nantinya," tanya jaksa.

" Ya pak, jadi dana yang harus masuk senilai 3,8 Miliar," jawab saksi Edward.

" Perjanjian itu apa sudah disahkan di depan notaris, dan siapa yang menunjuk notaris tersebut," tanya jaksa lagi.

" Di dibuatkan perjanjiannya pak, tapi belum sempat disahkan oleh notarisnya," ucap saksi.

Pemberian cek oleh terdakwa pada tanggal 19 September 2019, selang beberapa hari para terdakwa memberikan jaminan 20 kilo emas.

Karena tidak ada kejelasan dalam bisnis tersebut, saksi Edward inisiatif menggadaikan emas ke pegadaian senilai 1,2 Miliar.

Sedangkan notaris yang di tunjuk bertempat di Lamongan adalah inisiatif bersama antara terdakwa dan saksi Edward dan yang mengurusi semuanya adalah staf saksi yang bernama indah, yang sebelumnya telah memberikan kesaksian.

Dalam pemberian modal atau investasi ini, adanya gak yang dikatakan oleh kedua terdakwa itu, saksi merasa dikelabuhi, " tanya hakim Ginting.

" Saya awalnya percaya yang mulia, namun kejanggalan mulai terlihat , saat tanggal 19 September, saya beri 250 Euro, tanggal 29 setember ternyata dana tidak masuk, ternyata ceknya tidak ada isinya," ungkap saksi.

Berapa sisa kerugian, kan sudah ada emas 20 kilo," tanya hakim.

" Dari 3,8 miliar, dan emas masuk gadai 1,2 miliar, jadi sisa 2,6 miliar yang belum dibayar yang mulia," ujar saksi Edward.

Saksi Jessica anak dari saksi Oey Edward Wijaya, menerangkan bahwa pada tahun 2018 dikenalkan kepada terdakwa Abdul Muiz dan Solekan,

Yang mengaku sebagai pensiunan Dirut di salah satu bank swasta.

Terdakwa mengajak saksi Jessica pencairan dana 3,8 Miliar, yang menunggu cek dari terdakwa Solekan.

Saat itu jelas saksi Jessica,terdakwa Solekan menunjukan rekening bereka berisi 500 Miliar di Bank BCA.

Terhadap keterangan kedua saksi, para terdakwa mengatakan kalau memang cek itu tidak ada dananya, dan sudah disampaikan sejak awal, karena masih menunggu.

Sidang agenda saksi selesai, hakim Ginting menunda sidang pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021, dengan agenda PH terdakwa mengadirkan saksi yang meringankan.

Diketahui, Awalnya ke dua terdakwa menawarkan investasi 100 juta Euro untuk pengembangan PT IPP. 

Keduanya menawarkan pinjaman dana investasi sebesar 100 juta Euro. Namun ada administrasi 250 ribu Euro sekitar Rp 3 miliar lebih.

Karena tertarik dengan penawaran kedua terdakwa, PT IPP kemudian mentransfer uang sejumlah 250 Euro atau setara dengan kurs saat itu yakni sebesar Rp Rp. 3.881.500.000,-.

Kemudian kedua terdakwa memberikan cek yang dikeluarkan BRI atas nama PT WBP sebagai jaminan dana 250 Euro yang dikeluarkan oleh PT IPP. 

Terdakwa menjanjikan dalam tempo 3 hari, dana 100 Euro akan cair bila sudah membayar biaya administrasi tersebut.

Setelah tujuh hari, kami masukan cek tersebut dan diberitahu pihak bank jika dana tidak mencukupi.

Terdakwa menjanjikan jalan keluar dengan mengembalikan dana tersebut. 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper