SAMPANG, (suara-publik.com) - Nasib apes menimpa sesosok pemuda yang terduga maling motor. Berasal dari Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, diciduk oleh warga Desa Batioh, setelah itu diikat dengan tali dan digelandang ke Mapolsek Banyuates, Rabu (04/08/2021)
Video penangkapan pemuda yang diduga hendak mencuri motor tersebut. Viral diberbagai media sosial, mulai dari Facebook hingga _Whats App_ group.
Suud Ali, Kepala Desa Batioh membenarkan kejadian tersebut, sekitar jam 03.00 dini hari memang ada pemuda yang ingin mencuri sepeda motor di Desa Batioh.
"Pemuda tersebut diamankan oleh sebagian warga Desa Batioh, setelah itu diserahkan ke Mapolsek Banyuates," singkat Suud.
Sementara AKP Dodi Pratama, SIK, Kapolsek Banyuates juga membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah diamankan oleh anggota Polsek Banyuates pemuda berinisial AY besaat melakukan percobaan pencurian di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates.
"Awalnya terduga pelaku pencurian motor yang berinisial AY yang berasal dari Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, bersama temannya yang berinisial I, memasuki pekarangan rumah H Marsuk yang terletak di Dusun Kapasan. Kemudian kedua pemuda tersebut melancarkan aksinya dan sempat memegang sepeda motor yang terparkir di halaman rumah H Marsuk. Namun, nahas menimpa kedua pemuda tersebut dan dipergoki oleh H Marsuk," kata Kapolsek Banyuates.
Setelah itu H Marsuk meneriaki terduga kedua pencuri motor tersebut. Sontak warga keluar semua dan mengamankan pencuri yang berinisial AY, sementara temannya yang berinisial I berhasil melarikan diri. Dan setelah itu oleh warga digelandang ke Mapolsek Banyuates," tutur Perwira berparas ganteng tersebut.
Untuk terduga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Jo 53 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkasnya. (Lex)
Editor : Redaksi