Surabaya, Suara Publik - Empat terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Anyar Gang I, Surabaya diadili di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Terdakwa tersebut adalah, Trie Dede Tornando bin Yuliarno, Herlina Wiwin Haniva bin M. Toha, Wawan Miftach Anugerah bin Misnan, dan Angga Reza Eka Kurniawan bin Ranol.
Para budak sabu itu menjalani didampingi Penasihat Hukumnya, Rony,SH.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid,SH dari Kejari Surabaya.
Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ‘ untuk diri sendiri," ujar Fathol Kamis (06/08/2021).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.alternatif dakwaan jaksa ke dua.
Menuntut para terdakwa Trie Dede Tornando, Herlina Wiwin Haniva , Wawan Miftach Anugerah, dan Angga Reza Eka Kurniawan, dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.
Barang bukti berupa, Dua poket sabu seberat 0,48, lima pipet kaca, dua pipet kaca berisi sabu masing- masing 1,88 gram dan 2,78 gram, 2 timbangan elektrik, 1 botol kaca, 1 alat sabu, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, Hakim Ginting menunda sidang pada tanggal 19 Agustus, dengan agenda putusan.
Diketahui, bermula pada Sabtu, 24 April 2021. Terdakwa Trie bersama Wawan berpatungan masing-masing Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu. Setelah terkumpul Rp 500 ribu, keduanya sepakat membeli sabu untuk pesta di kamar kosnya.
Keduanya berangkat menuju ke Jalan Kalimas untuk menemui seseorang bernama Khoiri (DPO) untuk.membeli sabu. Selanjutnya Kedua terdakwa menuju ke indekos di Jalan Kedung Anyar Gang I, dengan maksud untuk menikmati sabu tersebut bersama-sama.
Ketika asyik nyabu, para terdakwa digrebek petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 0,095 gram dan 0,062 gram sabu dengan alat hisapnya.(Sam)
Editor : Redaksi