suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sedang Asyik Pesta Sabu Ditangkap, Asad dan Iwan Dituntut 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Iwan Kristianto dan Moch.Asad, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (31/08/2021).
Foto: Terdakwa Iwan Kristianto dan Moch.Asad, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (31/08/2021).

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Iwan Kristianto bin Bambang Wiyono dan Mochamad Asad bin Syafii , diruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (31/08/2021).

Dalam tuntutan yang dibacakan JaksaPenuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati,SH, menyatakan terdakwa Iwan Kristianto dan Mochamad Asad telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal alternatif JPU.

Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 September, dengan agenda pembelaan.

Diketahui, pada hari sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 11.00 wib terdakwa Iwan Kristianto datang kerumah terdakwa Mochamad Asad, memberi uang 100 ribu untuk membeli sabu, terdakwa Asad pergi ke Surya (DPO).

Selanjutnya kedua terdakwa menggunakan sabu bersama yang telah disiapkan pula alat hisap sabu. Saat kedua terdakwa sedang asik menghisap sabu, saksi Rusdianto dsn saksi Ronny dari Polsek Kenjeran melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1botol alat hisap, 1buah pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat 1,32 gram dan 1 buah korek api.

Terdakwa Iwan Kristianto dengan Mochamad Asad, ditangkap pada hari sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 12.00 wib, di jalan Indrapura Jaya Tengah 2, Surabaya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan jaksa, Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :