suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Musdes Berjalan Alot, Siti Gagal Duduki PJ Desa Pacuh

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Gresik, suara-publik.com - Proses Musdes kepala desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang yg habis masa jabatannya mulai digelar untuk memilih pajabat pengganti sementara yang baru, pembentukan dan penjaringan PJ mengerucut pada Siti Nur Handayani salah satu putri asli desa pacuh yang sehari hari bekerja di Ponkesdes Desa Pacuh.

Diketahui, Akhir masa jabatan Kepala Desa Pacuh akan berakhir pada 11 September 2021, sesuai aturan BPD punya kewenangan mengadakan Musdes untuk melakukan proses memilih pejebat sementara sebagai pengganti Pejabat Kepala Desa Pacuh sampai batas masa waktu pemilihan Kepala Desa yang baru.

Dari 47 Kepala Desa di Gresik yang habis masa jabatannya, sangat terasa situasi panas di Desa Pacuh, banyak pihak menuding dugaan pengaturan skor dalam pemilihan Pj yang puncaknya dihelat melalui Musdes, Sabtu (4/9/ 2021).

Musdes yang digelar tepat pukul 08.00 tersebut di hadiri Camat Balongpanggang beserta Jajaran Muspika serta Anggota BPD, seluruh Perangkat, seluruh RT juga tokoh masyarakat yang berjumlah 49 dari 57 undangan yg di bagikan.

Situasi dilapangan, terjadi insiden alotnya menuju kesepakatan, termasuk dari pihak BPD sehingga terlihat jelas pandangan politik suka dan tidak suka dengan nama calon pejabat sementara yang sudah di jaring oleh BPD yang akhirnya di sepakati dilakukan voting oleh seluruh peserta Musyawarah.

100%100%

Dari hasil voting Perolehan untuk menetapkan Siti Nur Handayani menjadi pejabat sementara, suara setuju mendapatkan nilai 15 suara, untuk tidak setuju mendapatkan nilai 32 suara dan suara tidak sah mendapatkan suara 2 , dengan hasil ini otomatis Siti nur Handayani tidak bisa menjadi pejabat sementara Kepala Desa Pacuh. (Imam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas