suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Makelaran Motor Lagi Sepi, Supandi Alih Profesi Jadi BD Sabu, Tertangkap dan Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Supandi mendengarkan keterangan saksi penangkap di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (13/09/2021).
Foto: Terdakwa Supandi mendengarkan keterangan saksi penangkap di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (13/09/2021).

Surabaya, Suara Publik - Supandi didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 35 gram. Pria asal Sampang, Madura itu berdalih bahwa dirinya nekat menjadi pengedar (bandar) karena bisnisnya makelar dan jual beli motor sepi karena pandemi.

Agus Widjaya, salah satu saksi penangkap dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejati Jatim. Dalam keterangannya, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim itu mengaku mendapat informasi bila di daerah Kec. Sampang Kab. Sampang terjadi penyalahgunaan narkotika." Menurut informasi dari masyarakat," ujar Agus saat memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/09/2021).

Bersama tim yang berjumlah 6 orang, kata Agus, pada Jum’at, 4 Juni 2021, sekira pukul 17.00, petugas melakukan penyelidikan di daerah Kec. Sampang Kab. Sampang. Setelah dirasa informasi cukup, terdakwa lalu ditangkap di rumahnya di Jalan Kramat II RT/RW 003/003 Kel./Desa Karangdalam.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Agus, ditemukan 1 tas plastik warna emas yang berisi 1 klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23,51 gram, sebuah timbangan elektrik dan 7 buah poket sabu siap edar. Sehingga total beratnya 35 gram." Menurut pengakuan terdakwa, narkotika jenis sabu itu didapatkan dari saudara Bandi. Belinya seharga Rp 15 juta," imbuhnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Bahkan rencananya akan menjual kembali sabu tersebut." Mau saya jual lagi Pak Hakim. Per gramnya Rp 1 juta. Untungnya Rp 100 ribu per gram. Soalnya jual beli sepeda motor sedang sepi," kata terdakwa. 

Usai dirasa cukup Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyudahi persidangan kali ini. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam)

Editor :