Surabaya, Suara Publik - Sidang penipuan pendanaan kerjasama pengurusan tanah dari petok C akan diuruskan menjadi sertifikat di daerah
desa Osowilangon Tandes Surabaya, dengan terdakwa Lily Yunita, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online,selasa (14/09/2021).
Jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Riszky staf admin kantor Samudra Echo yang bergerak di bidang jasa hukum.
100%
Rizky menjelaskan kalau terdakwa Lily Yunita tidak pernah datang ke kantor saksi. Sementara menurut Rizky masalah pinjam meminjam modal tersebut inisiatif pimpinannya.
"Inisiatif peminjaman uang adalah inisiatif pimpinan saya, yang saya jelaskan dalam BAP, "terang saksi.
Semua bentuk transfer ada yang masuk ke rekening saksi Rizky ada juga yang tidak, dan semuanya telah diawali dengan kesepakatan bersama," ucap saksi.Saksi Rizky juga melakukan Transfer dari 13 Miliar sudah ditransfer sebesar 3 Miliar.
Disinggung Rahmad Santoso bos saksi pernah membeli jam rolex seharga 400 juta, saksi membenarkan, dan diterangkan oleh saksi kalau kantornya berhutang dengan terdakwa Lily Yunita, peminjaman uangnya dilakukan terdakwa Lily kepada Lianawati.
Giliran penasihat hukum terdakwa Lily menanyakan apakah saksi mengetahui tentang urusan tanah, saksi singkat mengatakan tidak tahu menahu tentang tanah di Osowilangon. Dan saksi Rizky tidak mengenal dengan saksi Lianawati.
" Kalau begitu sisa hutang ke Lily berapa dan sudah dibayar berapa,"
" Sisanya 10 Miliar yang mulia, sudah dibayar 3 miliar, dari totalnya 13 miliar ke terdakwa Lily Yunita," jelas saksi.
"Bagaimana keterangan saksi tadi terdakwa,apakah ada yang ditanggapi," tanya hakim.
" Saya akan tanyakan dulu yang mulia, karena sudah ada yang dikembalikan, nilainya aja yang kurang tepat," ujar terdakwa Lily.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dua saksi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021.
Diketahui, Terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.
Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.
Terdakwa menyakinkan kepada saksi Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.Terdakwa akan membeli gudang pabrik Eggtry milik saksi Lianawati, dengan harga 1 juta per meter.
Terdakwa meminta uang kepada saksi Liana untuk kerjasama Rp.6,5 Miliar, dikembalikan senilai Rp 8 Miliar.pada tanggal 20 September 2020.Adik terdakwa Lily, Lidia Nonik pada tanggal 30 Juni 2020, menyerahkan cek BCA Kusuma Bangsa senilai Rp.8 Miliar, an. Doe Sun Bakery ditanda tangani terdakwa Lily.
Saksi Lianawati 30 Juni 2020, mentransfer lagi Rp.6,5 Miliar ke rekening BCA terdakwa Lily.
Tanggal 7 Juli 2020, terdakwa meminta kepada Lianawati untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 20 Miliar, dengan alasan dana kurang untuk tanah seluas 9,8 Hektar, terdakwa Lily juga menjanjikan keuntungan 150 ribu/meter tanah tersebut.atau sekitar Rp.14,7 Miliar keuntungan untuk saksi Lianawati.akan dikembalikan dengan total seluruhnya Rp. 34,7 Miliar.selama 2 bulan.
Saksi Lianawati kembali diberikan cek BCA sejumlah Rp.34,7 Miliar.an. Doe Sun Bakery ditanda tangani terdakwa Lily, tanggal 7 Juli 2020.
Tanggal 7 Juli 2020, saksi Lianawati mentransfer kembali sebesar Rp.20 Miliar, Tanggal 13 Juli 2020 mentransfer Rp.4 miliar.
Saksi Lidia Nonik kembali memberikan cek senilai Rp.5,6 Miliar.
Tanggal 19 Juli 2020, kembali saksi Lianawati mentransfer sebesar Rp.4 Miliar, terdakwa menjanjikan kembalikan uang menjadi senilai Rp 5,6 Miliar, selama 2 bulan.
Tanggal 21 Juli 2020, sebesar Rp. 4 miliar, diberi jaminan cek senilai Rp 6,5 Miliar.
Tanggal 25 Juli 2020, sebesar Rp.14,4 Miliar, dibayar 3 tahap, yaitu tanggal 28 Juli, 15 Oktober, dan 3 Agustus 2020.
Tanggal 7 Agustus saksi Lianawati mentrasfer kembali sebesar Rp.4,8 Miliar, ditukar cek oleh terdakwa sebesar Rp.12,8 Miliar, an.Doe Sun Bakery ditanda tangani terdakwa Lily.
Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.
Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. (Sam)
Editor : Redaksi