SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Hamdi Walilu (46) warga jln Bebekan Selatan Sepanjang dan Zandra Sinanu (36) jln Bungurasih tengah Surabaya di ciduk anggota Reskoba KP3. Kedua tersangka ini di tangkap karena kedapatan memakai Narkoba jenis shabu. Keduanya pria bekerja sebagai kuli (buruh) di Pelabuhan Tanjung Perak. Bersama barang bukti yang sudah diamankan Narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket seberat 0,79 gram lengkap dengan alat hisap yang digunakan untuk menyabu bareng dilokasi jln Dukuh Menanggal X Surabaya
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya AKP Djanu mengungkapkan, Petugas saat melakukan penyelidikan dan pemantuan dilokasi TKP. Dengan kesabaran mengintai, ternyata menemukan tersangka yang pada saat itu sedang memakai narkoba di dalam kamar kost bersama temannya.
"Saat itu kita temukan barang bukti 2 Poket sabu lengkap dengan alat Hisab yang digunakan untuk menyabu bersama," lanjut Djanu, Jumat (19/02/2016)
Kedua tersangka pria pengguna narkoba yang digelandang di Polres KP3, Kasubag Humas Polres KP3 Surabaya menjelaskan, Penangkapan bermula dari tersangka Hamdi ditemukan bersama barang bukti narkoba seberat 0,79 gram, kemudian dikembangkan lagi menemukan tersangka Zandra dengan barang bukti alat hisap sabu.
"Tersangka memperoleh sabu di lokasi jln.Kunti Surabaya yang notabennya sarang narkoba namun petugas masih mendalami dari siapa barang tersebut," Jelas AKP Djanu
Dihadapan petugas salah satu tersangka yang mengaku kerap kali mengkomsumsi narkoba bersama temannya untuk menambah tenaga (Stamina) dilakukan selama 6 bulan setelah bekerja keras dan barang sabu diperoleh di jalan kunti surabaya"terangnya.
Kedua tersangka akhirnya disangkakan dengan pasal 112 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman humukan 7 tahun penjara" lanjut Djanu,(TOM
Editor : Pak RW