suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Laporan Dugaan Pelecehan Jurnalis, Dalam Proses Penyelidikan Polres Sampang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

SAMPANG, suarapublik.com - Rupanya kasus pelecehan terhadap profesi wartawan di Sampang Madura berbuntut panjang. Muhammad Munir, salah satu korban penghinaan profesi yang di sinyalir dilakukan oleh satu pegawai Hotel Semilir dalam penyelidikan Polres Sampang. 

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Soni Eko Wicaksono membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

“Hari ini kita sudah memanggil salah satu saksi terkait adanya dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan,” Kata Soni, Senin, (20/9/2021).

Sonny menjelaskan, jika dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pemanggilan saksi dari pihak pelapor sudah cukup, untuk selanjutnya nanti kita jadwalkan pemanggilan saksi dari pihak terlapor,” tandasnya. 

Sebelumnya, Muhammad Munir (Wartawan Madurapost.net) ke Mapolres Sampang, yang ditemani puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) dan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) melaporkan dugaan pelecehan terhadap jurnalis oleh oknum pegawai Hotel Semilir Sampang.

Setelah laporan, pihak kepolisian menanggapi dengan menindak lanjuti laporan dugaan pelecehan terhadap salah-satu wartawan Madurapost.net, yang disinyalir dilakukan oleh oknum pegawai Hotel Semilir.

Terbukti keseriusan Polres Sampang. Dengan adanya pemanggilan saksi ialah Imron Kepala Biro MaduraPost.net Sampang. Dengan merujuk a. Pasal 4, Pasa5, ayat (1) dan ayat (2) pasal 16 ayat (1) pasal 102 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) pasal 104 dan pasal KUHAP 

b. Pasal 14 ayat (1) huruf g, pasal 15 ayat (1) huruf i dan pasal 16 ayat (1) huruf f undangan undangan No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Surat pengaduan dari sodara MOHAMMAD MUNIR 14 September 2021;

d. Surat perintah penyelidikan nomer : sprin-lidik/ 456 / lX/RES.1.14/ 2021/ Satreskrim tgl 14 2021.

Imron, Kepala Biro Sampang Media Online Madurapost.net membenarkan adanya panggilan tersebut, Benar tadi saya dipanggil oleh Tim Penyidik Polres Sampang sebagai saksi, untuk dimintai keterangan perihal dugaan pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Dimas pegawai Hotel Semilir Kabupaten Sampang," kata Imron.

Menurut Imron Muslim, selaku Kepala Biro Madurapost.net Sampang yang juga sebagai Sekretaris Organisasi Pers Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), mengaku dirinya sangat berharap permasalahan dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis tersebut cepat tertuntaskan dengan baik.

“Karena profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang dan kerja para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan apalagi melecehkan. Supaya dijadikan contoh kepada masyarakat Sampang, bahwa siapapun yang melecehkan profesi jurnalis akan berurusan dengan aparat penegak hukum," Harapnya. (Lex)

Editor :