Mayuda Sulistiawan (29) warga Sememi Benowo
Surabaya ,Hariyanto (48) warga Pesapen surabaya, Slamet Supriyadi (27) warga
Wonokusumo Surabaya, Mastur (27) Warga Wonokusumo Pasar Surabaya dan Hendra
(31) warga Gadel Sari Madya Surabaya, pada hari kamis 4/2/2016 di ciduk Unit
Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sebab,kelima orang ini terbukti
melakukan pencurian dengan pemberatan milik PT. Logam Sejati di jln Margo Mulyo
Surabaya.
Kelima tersangka tersebut, merupakan karyawan
PT. Logam Sejati yang beralamat di Jln Margomulyo Surabaya. Bahkan salah satu
dari kelima tersangka merupakan karyawan (staf) yang menjabat sebagai kepala
Gudang yang mana gaji perbulan mencapai Rp.4,000,000 (empat juta rupiah).
Kanit Jatanras Polrestabes AKP Ade Waroka
menjelaskan, penangkapan kelima orang tersangka ini berkat laporan manager PT.
Logam Sejati. Berkat Laporan korban Unit Jatanras berhasil menangkap kelima
tersangka tanpa perlawanan di rumahnya masing masing terangnya 21/2/2016.
Modus kelima tersangka dalam melakukan aksinya,
terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang berupa Kuas dari dalam gudang sesuai
dengan order untuk diangkut ke dalam truck, namun tersangka Mayuda Sulistiawan
(kepala gudang) sengaja melebihkan muatan barang-barang tanpa di lengkapi data
order. Tersangka Mayuda bekerja sama dengan Hariyanto karyawan bagian gudang,
Slamet (sopir truck) dan Mastur (kernet) untuk menjualnya. Barang tersebut oleh
para tersangka dijual dan uang dibagi bersama. Perbuatan ini berlangsung
berulang kali pada bulan januari 2016.
Dari perbuatan kelima tersangka ini PT. Logam
Sejati mengalami kerugian mencapai Rp.400.000.000 ( empat ratus juta rupiah). Kelima
tersangka tersebut akhirnya di perkarakan dengan pasal 363 KUHP sebagai
mana dimaksud barang siapa mengambil yang sama sekali atau sebagian masuk
kepunyaan orang lain,dengan di maksud akan memiliki barang itu dengan melawan
hak karena pencurian diancam dengan hukuman 4 tahun penjara" lanjut "
Ade Waroka..( TOM, foto:sby)
Editor : Pak RW