suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Makelaran Motor Sepi, Supandi Beralih Jadi Bandar Sabu, Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Supandi mendengarkan tuntutan dari Jaksa dalam persidangan diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (11/10/2021).
Foto: Terdakwa Supandi mendengarkan tuntutan dari Jaksa dalam persidangan diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (11/10/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Supandi didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 35 gram. Pria asal Sampang, Madura itu berdalih bahwa dirinya nekat menjadi pengedar (bandar) karena bisnisnya makelar dan jual beli motor sepi karena pandemi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa terbukti bersalah "tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram." Senin (11/10/2021).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp. 3,5 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon hukuman seringan ringan nya, Hakim Johannis Hehamony menunda sidang pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, dengan agenda putusan.

Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi bila di daerah Kec. Sampang Kab. Sampang terjadi penyalahgunaan narkotika, Menurut informasi dari masyarakat.

Pada Jum’at, 4 Juni 2021, sekira pukul 17.00, petugas melakukan penyelidikan di daerah Kec. Sampang Kab. Sampang, terdakwa lalu ditangkap di rumahnya di Jalan Kramat II RT/RW 003/003 Kel./Desa Karangdalam.

Dilakukan penggeledahan, sambung Agus, ditemukan 1 tas plastik warna emas yang berisi 1 klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23,51 gram, sebuah timbangan elektrik dan 7 buah poket sabu siap edar. Sehingga total beratnya 35 gram, Menurut pengakuan terdakwa, narkotika jenis sabu itu didapatkan dari saudara Bandi. Belinya seharga Rp 15 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper