suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penadah Mobil Bodong Sumenep, Dibekuk Polretabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tiga pelaku penadah mobil curian asal Sumenep Madura, Senin (22/2/2016).

Ketiga tersangka penadah atau istilah lainnya yang membeli mobil secara saling (jual) lempar tersebut yakni, Suryadi (23), Baidawi (36) dan Mohammad Holil warga Perinduan Sumenep Madura.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, ketiganya ditangkap setelah diketahui membeli mobil rental yang dicuri oleh penyewanya  "MH (DPO)” .  Salah satu pelaku dihubungi oleh MH pelaku penggelapan rental, yang menawarkan mobil Bodong(tanpa BPKB). Karena tidak memiliki uang, kemudian menghubungi dua tersangka lainnya untuk membeli mobil. Rental tersebut" terang Lily. "Sementara itu, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang menyewa mobil tersebut, yang mana identitasnya sudah dikantongi petugas," imbuhnya

Terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menjelaskan, ketiga pelaku utama MA, MI dan MC, menyewa mobil rental dari Jakarta tujuan Surabaya. "Setibanya di Surabaya, mereka beristirahat di makam kembang kuning surabaya, saat itu datang mobil toyota kijang inova B-1473-kKR yang merupakan komplotannya dan memukul serta membekap Mustofa (Sopir Rental)," Jelas Agung."Kemudian mobil tersebut di larikan ke Sumenep Madura, dan disana mereka saling berhubungan dengan para penadah," Pungkas Agung.

Dari tangan tersangka, selain mengamankan mobil Toyota Inova B 1473 KRR, petugas juga menyita dua mobil lainnya yakni Daihatshu Terios M 1790 VD dan Suzuki Karimun L 453 QY. Ketiga pelaku akhirnya disangkakan pidana Tadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana, di maksud dalam pasal 480 KUHP,dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor :