SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
berhasil mengamankan Tiga pelaku penadah mobil curian asal Sumenep Madura,
Senin (22/2/2016).
Ketiga tersangka penadah atau istilah lainnya yang membeli mobil secara saling
(jual) lempar tersebut yakni, Suryadi (23), Baidawi (36) dan Mohammad Holil
warga Perinduan Sumenep Madura.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar
menjelaskan, ketiganya ditangkap setelah diketahui membeli mobil rental yang
dicuri oleh penyewanya "MH (DPO)” . Salah satu pelaku dihubungi oleh MH pelaku
penggelapan rental, yang menawarkan mobil Bodong(tanpa BPKB). Karena tidak memiliki
uang, kemudian menghubungi dua tersangka lainnya untuk membeli mobil. Rental
tersebut" terang Lily. "Sementara itu, anggota Reskrim Polrestabes
Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang menyewa mobil
tersebut, yang mana identitasnya sudah dikantongi petugas," imbuhnya
Terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menjelaskan,
ketiga pelaku utama MA, MI dan MC, menyewa mobil rental dari Jakarta tujuan
Surabaya. "Setibanya di Surabaya, mereka beristirahat di makam kembang
kuning surabaya, saat itu datang mobil toyota kijang inova B-1473-kKR yang
merupakan komplotannya dan memukul serta membekap Mustofa (Sopir Rental),"
Jelas Agung."Kemudian mobil tersebut di larikan ke Sumenep Madura, dan disana mereka
saling berhubungan dengan para penadah," Pungkas Agung.
Dari tangan tersangka, selain mengamankan mobil Toyota Inova B 1473 KRR,
petugas juga menyita dua mobil lainnya yakni Daihatshu Terios M 1790 VD dan
Suzuki Karimun L 453 QY.
Ketiga pelaku akhirnya disangkakan pidana Tadah barang hasil kejahatan
pencurian dengan kekerasan sebagaimana, di maksud dalam pasal 480 KUHP,dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW