SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Sukolilo
berhasil membekuk pengedar Narkotika golongan 1 jenis Shabu. Yudi Widiyanto
(29), warga Jalan Kalijudan Gg 15 No.29 Surabaya ini, diciduk Polisi lantaran
diduga menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis shabu di Kawasan Kalijudan
Surabaya.
Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah
ditangani sehingga mengerucut ke arah pelaku Y-W warga Kalijudan Surabaya ini. Polisi
yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama
beberapa hari di seputaran rumah tersangka hingga akhirnya dapat ditangkap
Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran
antara lain seberat 0,39 gram, 0,44 gram, dan 0,45 Gram, sebendel plastik sisa
sabu, dan sebendel plastik klip kecil, timbangan elektrik, dua pipet serta uang
tunai 700 ribu rupiah.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerijanto saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya
telah mengamankan tersangka pengedar Narkoba di Kawasan Kalijudan
Surabaya. ” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek
Sukolilo untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya
Tersangka Yudi Widiyanto,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan
pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara.......( TOM)
Yudi Widiyanto (29) di Ciduk Crime Hunter Polsek Sukolilo