suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gara-Gara SMS, 1 Pria Dikroyok 4 Temannya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Empat pelaku penganiayaan berat terhadap Syaifudin (22) Warga jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. Sabtu (27/2/2016). Ke empat pelaku itu ialah, Didik Suprianto (25) warga Jetis Kulon Jombang, Dedik Setiawan (21) warga Kedung Dowo Jombang, dan Ahmad Yulian (21) warga Sampang Madura serta Ebim Mukti (21) warga Kewadungan Ngawi.  


Pengeroyokan yang dilakukan ke empat tersangka ini, bermula saat tersangka Dedik yang mendapat SMS yang tidak mengenakkan dari Syaifudin (korban). SMS yang pesan itu isinya bertuliskan dengan nada mengejek-ejek tersangka dengan sebutan anak pengecut, suka merebut pacar orang.


mendapat SMS dengan nada meremehkan, tanpa banyak omong Dedik yang tidak terima dengan ejekan tersebut, lantas membuatnya naik pitam. Dedik pun memberitahukan Sms tersebut kepada teman-temannya. Kemudian ia akhirnya mengajak teman-temannya hingga bejumlah tiga orang untuk menemui Syaifudin di depan Royal Plaza Surabaya. Namun, saat ditanya Syaifudin (korban), berdalih tidak mengakui bahwa bukan dia yang telah SMS Dedik, hingga akhirnya korban dipukuli secara beramai-ramai oleh empat pelaku.


"Dulu juga pernah ia SMS tidak enak, dan ternyata yang SMS itu adalah dia Syafudin. Tapi dulu masih saya maafkan, tapi sekarang saya tidak terima," beber tersangka Dedik saat di Mapolsek Wonokromo, Sabtu (27/2/2016).


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Agung Widoyoko mengungkapkan, semua tersangka ini sebetulnya sama-sama setiap harinya kerja bersama korban di PT RCS Surabaya. Saat (tersangka, red) mendapat SMS yang tidak mengenakkan, kemudian tersangka mengajak ketiga temannya untuk menghampri (korban, red). Namun, saat ditanya, korban tidak mau mengakui dan tidak merasa SMS tersangka. Lalu, tak lama oleh keempat tersangka, kemudian korban dipukuli beramai ramai.


"Setelah dipukuli korban tidak langsung melapor, namun korban pulang ke rumah temannya yang berada di Tenggilis. Kemudian dengan ditemani temannya, korban akhirnya melapor ke polsek wonokromo, hingga ke empat pelaku pengeroyokan ini berhasil kita tangkap," tambahnya.


Kini keempat pelaku pengeroyokan itu, ditahan di Sel Polsek Wonokromo, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara...(TOM)

Editor :