SURABAYA - SUARA PUBLIK. Empat pelaku penganiayaan berat terhadap Syaifudin
(22) Warga jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya, berhasil diamankan oleh Unit
Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. Sabtu (27/2/2016). Ke empat pelaku itu
ialah, Didik Suprianto (25) warga Jetis Kulon Jombang, Dedik Setiawan (21)
warga Kedung Dowo Jombang, dan Ahmad Yulian (21) warga Sampang Madura serta
Ebim Mukti (21) warga Kewadungan Ngawi.
Pengeroyokan yang dilakukan ke empat tersangka ini, bermula saat tersangka
Dedik yang mendapat SMS yang tidak mengenakkan dari Syaifudin (korban). SMS
yang pesan itu isinya bertuliskan dengan nada mengejek-ejek tersangka dengan
sebutan anak pengecut, suka merebut pacar orang.
mendapat SMS dengan nada meremehkan, tanpa banyak omong Dedik yang tidak terima
dengan ejekan tersebut, lantas membuatnya naik pitam. Dedik pun memberitahukan
Sms tersebut kepada teman-temannya. Kemudian ia akhirnya mengajak
teman-temannya hingga bejumlah tiga orang untuk menemui Syaifudin di depan
Royal Plaza Surabaya. Namun, saat ditanya Syaifudin (korban), berdalih tidak
mengakui bahwa bukan dia yang telah SMS Dedik, hingga akhirnya korban dipukuli
secara beramai-ramai oleh empat pelaku.
"Dulu juga pernah ia SMS tidak enak, dan ternyata yang SMS itu adalah dia
Syafudin. Tapi dulu masih saya maafkan, tapi sekarang saya tidak terima,"
beber tersangka Dedik saat di Mapolsek Wonokromo, Sabtu (27/2/2016).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Agung Widoyoko
mengungkapkan, semua tersangka ini sebetulnya sama-sama setiap harinya kerja
bersama korban di PT RCS Surabaya. Saat (tersangka, red) mendapat SMS yang
tidak mengenakkan, kemudian tersangka mengajak ketiga temannya untuk menghampri
(korban, red). Namun, saat ditanya, korban tidak mau mengakui dan tidak merasa
SMS tersangka. Lalu, tak lama oleh keempat tersangka, kemudian korban dipukuli
beramai ramai.
"Setelah dipukuli korban tidak langsung melapor, namun korban pulang ke
rumah temannya yang berada di Tenggilis. Kemudian dengan ditemani temannya,
korban akhirnya melapor ke polsek wonokromo, hingga ke empat pelaku
pengeroyokan ini berhasil kita tangkap," tambahnya.
Kini keempat pelaku pengeroyokan itu, ditahan di Sel Polsek Wonokromo, dan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat dengan
pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara...(TOM)
Editor : Pak RW