Surabaya - SURABAYA. Razia gabungan yang di gelar Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, dibantu jajaran Polsek Sawahan, di
Jalan Jarak Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan ini berhasil menyita ratusan
botol minuman keras (miras) 29/2/2016 .
Tim gabungan yang berangotakan kurang lebih 50 orang Menggunakan dua truk, langsung
mendatangi beberapa tempat yang diduga menjual minuman keras (miras)
“Dalam operasi malam ini 29/2 kami dari Polsek, membackup dan bekerja sama
dengan Satpol PP Kota Surabaya, menindak lanjuti penegakkan Perda dan Maklumat
Wali Kota Surabaya untuk menertibkan miras yang penjualannya tanpa ijin,” ujar
Kapolsek Sawahan Kompol Agus Bahari, Selasa (1/3).
Saat petugas mendatangi lokasi Jalan Jarak tersebut, petugas mendapati 3 toko
yang menjual miras. Tiga toko tersebut adalah milik Suyono yang berada di Jalan
Jarak Gg 6 No 17, toko Suradi di Jalan Jarak No 18 dan Toko milik Sugeng
Sudarmanto yang berada di Jalan Jarak no 10. Dari ketiga toko itu petugas
berhasil mengamankan 12 orang, penjual miras dan Barang bukti kurang lebih 200
botol miras. "Kami mengamankan 12 orang yang bekerja sebagai penjual di
toko tersebut," imbuh Kompol Agus Bahari.
Kapolsek Sawahan kompol Agus mengatakan, operasi ini, selain untuk menerapkan
Perda tentang minuman beralkohol, juga menindaklanjuti keluhan warga masyarakat
yang lapor dan masuk ke Polsek.
Semua miras yang disita sementara dibawa ke kantor Polsek Sawahan, untuk
dijadikan barang bukti. sementara bagi penjualnya minuman keras (miras) kami
sanksikan dengan pasal tindak pidana ringan(tipiring) "ungkap kapolsek
Agus".
Dalam pantauan Suara Publik razia tersebut sudah bocor, karena sebelum razia banyak café-café penjual miras langsung menutup café nya. Namun operasi tersebut tetap mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menghendaki kawasan ini tutup. Sesuai dengan deklarasi yang dilakukan oleh Walikota Surabaya.(TOM).
Editor : Pak RW