SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes
Surabaya Kembali berhasil menangkap satu orang pengedar dan tiga pemakai
Narkotika golongan 1 jenis Shabu Shabu.
Eril (31)warga Jalan Simo Sidomulyo Gg.7 Surabaya, ini ditangkap Unit 2
SatReskoba Polrestabes Surabaya, pada hari kamis di jalan dukuh kupang Gg XXIV
Surabaya. Karena Eril ketahuan mengedarkan sabu sabu ke teman temannya
yang juga masih tetangganya.
Satuan Pengaman (Satpam) PT.SDM jalan Tidar ini menjual serbuk haram tersebut
ke rekannya yang ia kenal dan juga ikut diciduk oleh Polisi.Ketiga pemakai sabu
yang disuplai Eril tersebut, Anas (31) warga Jalan Simo Sidomulyo Gg.5 Surabaya.
Dan dua pelaku pemakai sabu lainnya adalah wanita yang juga diamankan adalah Novi
(33) warga Jalan Simo Sidomulyo Gg 5. dan Nunuk (31) asal Jalan Petemon Gg 1
Surabaya. Ketiganya berhasil di tangkap di sebuah rumah di jalan Simo Sidomulya
Surabya.
Kepada petugas tersangka Eril mengaku nekat nyambi jualan sabu guna untuk
tambahan biaya hidup sehari hari. "Hasilnya untuk biaya sehari hari dan
kadang juga sabunya saya pakai sendiri",singkat pelaku,Kamis (03/03).
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya saat dikonfirmasi
menjelaskan, telah menangkap Anggota Satpam yang juga jual narkoba.
Dari tangannya petugas mendapatkan dua poket sabu seberat 0,61 dan 0,56 gram, satu
timbangan elektrik, 1Hp Blackbery dan 1 tas warna coklat.
"Total barang bukti sabu dari keempatnya seberat 1,17 gram, untuk
tersangka Eril yang berperan mengedarkan sabu akan kita kenakan pasal berlapis
yaitu pengedar dan pemakai sesuai UU Narkotika",terang Wakasat I Wayan..(TOM)
Editor : Pak RW