suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lagi Pengdar Shabu, di Tangkap Reskoba KP3 Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK,
Unit Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) berhasil membekuk pengedar Narkotika golongan 1 jenis Shabu. Indra Jumaryanto (25), warga Jalan Jatisrono timur Gg 1 No.29 Surabaya ini, diciduk Polisi Sat Reskoba Pelabuhan Tanjung Perak pada hari jum'at 19/2/2016. Penangkapan Indra lantaran diduga menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis shabu di Kawasan Jatisrono Surabaya.

Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah ditangani selama ini sehingga mengerucut ke arah pelaku Indra Jumaryanto warga jatisrono timur Surabaya ini.

Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama beberapa hari di seputaran rumah tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil dapat ditangkap.

Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas  antara lain seberat 5.0 gram, dan 90 butir ekstasi dan 1(satu) buah  timbangan elektrik.

Kasubbag Humas polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), AKP. DJANU saat dikonfirmasi membenarkan, Anggota Sat Reskoba (KP3)  telah mengamankan tersangka pengedar  Narkoba di Kawasan jatisrono timur Surabaya.

Djanu menambahkan, tersangka Indra terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran istri dan ibu kandungnya terlebih dahulu di tangkap. Sampai saat ini istri dan ibu pelaku masih di tahanan polres malang. istri dan ibu tersangka di penjara lantaran tersandung kasus yang sama menjadi pengedar narkoba
” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polres pelabuhan tanjung perak untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya.
Tersangka INDRA ,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114  ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(tom)

Editor :