suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JUAL 2000 BUTIR PIL KOPLO LOGO "Y", DAPAT UNTUNG Rp. 750 RIBU. ROFIK HARYANTO DIDAKWA TENTANG KESEHATAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Suasana sidang terdakwa Rofik Haryanto, pemilik 2000 butir pil koplo, menjalani sidang dengan agenda saksi penangkap, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (17/01/2022).
Foto: Suasana sidang terdakwa Rofik Haryanto, pemilik 2000 butir pil koplo, menjalani sidang dengan agenda saksi penangkap, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (17/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara perdagangan obat keras jenis pil koplo berlogo Y, sebanyak 2000 butir, dengan terdakwa Rofik Haryanto bin Muniyanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio call , Senin (17/01/2022).

Jaksa Suparlan yang menggantikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni

Membacakan dakwaan, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Saksi penaangkap dari Polsek Wonokromo, membenarkan telah menangkap terdakwa hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021, di jalan Karangrejo, yang sebelumnya terdakwa adalah Target Operasi (TO) polisi.dikatakan saksi sebelum dilakukan penggeledahan, terdakwa sudah menunjukan barang pil koplonya, diakui bahwa terdakwa membeli dari Islah ( masih DPO).

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa Suparlan.

Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira jam 21.00 wib,Bertempat di Rumah Jl. Karangrejo VI/No. 21-E Surabaya.

Terdakwa Rofik Haryanto menghubungi lewat WA ke Muhamad Ialah (DPO), dengan maksud memesan dan membeli pil koplo logo "Y".

Setelah sepakat, terdakwa mengantarkan uang DP dulu, sehari kemudian Muhamad Islah (DPO) mengantarkan pesanan pil koplo ke rumah terdakwa Rofik.

Terdakwa membayar lunas 2 botol, tiap botolnya berisi 1000 butir, harga perbotol 800 ribu.Selanjutnya oleh terdakwa pil koplo tersebut dikemas plastik isi 100 butir dan isi 10 butir.Kalau laku terjual semua, mendapatkan uang 1,5 juta, dengan keuntungan 750 ribu. Butiran pil koplo yang telah dikemas dijual kepada langganan yang biasa memesan.

Terdakwa ditangkap saksi Dedy Triyanto dan saksi Febrian Lasadewa, anggota Polsek Wonokromo, saat digeledah ditemukan 1690 butir pil koplo, diatas speaker aktif dan uang 50 ribu, pengakuan terdakwa Rofik, pil tersebut telah laku terjual sebanyak 310 butir. Oleh saksi penangkap pil koplo disita sebagai barang bukti perkara ini.(Sam)

Editor :