SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sudah jatuh tertimpa tangga ,ibarat
itulah yang tepat digambarkan untuk pemuda asal Jalan Siwalankerto Timur Surabaya
ini. Karena sudah ditilang oleh petugas Satlantas ia juga harus berurusan
dengan Unit SatReskrim Polsek Jambangan Surabaya.
Pemuda tersebut bernama Moh. Nafi (25) warga Silawankerto Surabaya ditangkap
Polisi karena kedapatan mengutil Handy Talk (Ht) milik Bripka Yanuar anggota
Satlantas Polsek Jambangan. Saat itu jajaran Lalu lintas mengadakan razia rutin
kepada pengguna jalan di daerah Rolak Gunungsari. Melintaslah pelaku Nafi ini
dengan pedenya menaiki motor lalu dihentikan dan saat ditanya surat surat
kendaraan pelaku tidak bisa menunjukannya dengan berdalih ketingalan di rumah.
Langsung saja Polisi menindak pelaku dengan cara ditilang, saat petugas menulis
surat tilang itulah pelaku melihat Ht diatas meja. Tanpa sepengetahuan Bripka
Yanuar ( Ht) tersebut ia masukkan kedalam tas miliknya. Polisi yang curiga
pelaku melakukan pencurian akhirnya memeriksa tas dan menemukan Ht tersebut
didalamnya.
Kepada petugas tersangka mengaku kesal terhadap petugas Satlantas tersebut
karena telah ditilang. "Kesal saja karena ditilang,saya kira tidak ada
yang tau maka saya ambil( HT) nya ", jelas Nafi,Kamis (17/03).
Kini pelaku diamankan di Polsek Jambangan guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya bersama barang bukti sebuah HT dan akan diancam pasal 363
KUHP yang ancaman hukuman penjaranya hingga 5 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW