suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penjaga Warkop Apes, Belum Sempat Nyabu Sudah di Grebek

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sapri Kusbiantoro (36) Warga Kedungdoro 9/4 Kel.Sawahan, Kec.Sawahan Surabaya. Sapri se hari-hari bekerja sebagai penjaga Warung  kandas sudah angannya untuk menikmati Sabu sabu. Anggota Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) terlebih dahulu menangkapnya, sebelum yamg bersangkutan menghisab sabu sabu.

Kasubbag Humas Polres Kp3 Akp Djanu Fitrianto mengatakan,Tersangka Sapri Kusbiantoro ditangkap anggota Res Narkoba tanjung perak pada hari Senin tanggal 29 februari 2016 sekitar jam 16.30 wib. Polisi telah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Narkotika golongan 1 jenis Shabu di dalam rumah yang beralamatkan di jalan kedung Anyar 1/12 Kel. Sawahan, Kec. Sawahan Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, akhirnya, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu " terang djanu " kamis 17/3/2016.

Dari pengakuan tersangka Sapri, barang haram tersebut di beli dari seorang  bandar di Madura berinisial S  seharga 300 ribu per poket barang haram tersebut oleh tersangka rencana di pakai sendiri.

Pengakuan tersangka mengunakan narkotika jenis shabu berdalih untuk ketenangan pikiran dan menambah stanina. Agar badan selalu fit dan sehat karena pekerjaannya sebagai penjaga Warung  buka selama  24 jam" cetus tersangka.

Dari tangan tersangka polisi akhirnya berhasil mengamankan 1(satu) Buah pipet Kaca, 1 ( satu) poket plastik kecil narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,3 gram, 1(satu) buah korek api dan seperangkat alat hisab shabu atau bong

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Sel tahanan polres pelabuhan tanjung perak (kp3)Akhirnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara " Lanjut AKP Djanu .(TOM)

Editor :