SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua penjambret spesial Handpone
(HP) berhasil dibekuk oleh Unit Crime Hunter Polsek Mulyorejo Surabaya pada
Kamis (17/3) lalu.
Modus yang digunakan pelaku ini yakni, mengawasi korban yang baru membeli
handphone di Galaxi Mall. kemudian merampasnya ditengah perjalanan pulang, itu
yang dilakukan oleh kedua tersangka Bagus (19) warga Jalan Kalilom dan Kurnia
(19) warga Jalan Lebo Surabaya ini.
Kejadiannya pada pukul 23.30 wib tersebut, korbannya Lingga Auliya yang
waktu itu pulang dari Galaxi Mall setelah membeli Handphone, kemudian ditengah
perjalanan pulang tanpa disadarinya ada salah satu tersangka yang membuntutinya
dari belakang.
Setelah korban sudah berada di luar area Mall tiba-tiba barang bawaanya
dirampas tersangka kemudian melarikan diri dengan dibonceng oleh temannya yang
menunggu diluar menggunakan motor.
Setelah HP yang baru dibeli tersebut berpindah tangan, perempuan berusia 19
tahun ini melaporkan kejadian tersebut ke petugas patroli yang berada di depan
Mall, kemudian petugas mengantarkan korban ke Polsek Mulyorejo untuk membuat
laporan Polisi.
Mendapat laporan tersebut petugas Chrime Hunter Polsek Mulyorejo mencari jejak
tersangka, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka kemudian berhasil
menangkapnya di depan Galaxi Mall pada sabtu (19/3) malam sekitar pukul 22.45
wib. Saat itu kedua tersangka akan menjual barang hasil kejahatannya tersebut.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro menjelaskan, penangkapan ini berawal dari
adanya laporan korban pada hari kamis lalu, lalu petugas kami melakukan
pengembangan dilapangan, kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Sabtu malam pelaku yang akan menjual barang hasil kejahatannya itu di
Mall yang sama berhasil diciduk.”terangnya minggu 20/3.
Dari tangan ke Dua tersangka polisi berhasil mengamankan barang Bukti 1 (satu)
buah HP merk Samsung J5 Lengkap dengan dosbooknya.
Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Kini keduanya mendekam di Sel
Tahanan Polsek Mulyorejo,dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW