SURABAYA - SUARA PUBLIK. Jatanras sat Reskrim polrestabes
berhasil menangkap 1 dari 5 Pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas).
Komplotan yang berjumlah 5 orang ini terkenal membuat resah warga surabaya. Komplotan
ini sering menghajar korbanya hingga babak belur.
FRANKY (43) warga Dinoyo Surabaya, di tangkap Unit Jatanras Polrestabes
Surabaya karena melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi pada
08 juli 2013 di Utara Koramil jalan Lakarsantri surabaya. Salah satu
korbannya bernama Ricky Cakra Wardana (20) warga jalan Kebang Sren Gg 2
no.21 Surabaya.
Tersangka Franky ditangkap unit jatanras polretabes di rumahnya tanpa
perlawanan. Kasubag Humas Polrestabes Kompol Lily Djafar mengatakan, Setiap
melakukan aksinya, komplatan ini selalu beranggota 5 (lima) orang. Ke
empat teman tersangka bernama Ceper, Kris, Agus dan Yono sampai sekarang
masih dalam pengejaran (DPO) Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara, mengunakan
Mobil kijang Mitsubisi Kuda memepet korban dan selanjutnya menyerempet atau Menabrak
korban sampai terjatuh. Setelah korban terjatuh salah satu dari tersangka yang
bernama Kris (DPO) turun dan memukul korban tidak berdaya dan menarik korban ke
dalam mobil kijang tersebut.
Setelah itu, ke dua tersangka lainnya memukuli korban sampai pingsan, kemudian
korban di buang sedangkan motor korban diambil tersangka untuk selanjutnya
motor di jual oleh tersangka."Terang Lily (23/3)
Dari tanggan tersangka Frangky, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil
mengamankan barang bukti. 1 (satu) unit Mitsubisi Kuda warna hitam No.pol
L - 1140 - ZO dan 1 (satu) lembar STNK "
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka harus merasakan dinginya hotel jeruji
besi tahanan polrestabes Surabaya dan
Tersangka di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebaimana
dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara"
tutup lily..(TOM)
Editor : Pak RW