SURABAYA - SUARA PUBLIK. Achmad Yadi ( 53) warga Kerto Paten
Gg 1 Surabaya ini tidak berkutik saat di tangkap Anggota Unit
Reskrim Polsek Pakal surabaya. Kakek enam anak dan dua cucu ini di tangkap
karena ketahuan kedapatan pesta Narkoba di rumahnya.
Tersangka Achmad Yadi ditangkap pada senin 20/3 sekitar jam 13.00 wib di
jln kerto Paten Gg 1 surabaya. Dimana pada saat polisi akan melakukan
penangkapan, tersangka achmad sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu di
rumahnya" terang Kapolsek Pakal kompol Widjanarko ( 23/3)
Dari pengakuan tersangka Achmad, mengenal barang haram tersebut pada saat
bertemu teman lama di sebuah warung jln Kerto Paten Surabaya. Saat asyik
bercerita masa lalunya, akhirnya teman tersangka mengajak achmad untuk mencoba
memakai Shabu. Tersangka juga mengakui,mengenal shabu sekitar 2 (dua)
bulan memakai shabu" papar Achmad
Yadi 23/3/2016.
Akibat perbuatannya tersangka akhirnya merasakan dinginnya sel jeruji besi Polsek Pakal dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, urai Widjanarko.(TOM
Editor : Pak RW