suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELANJA SABU DAN GANJA UNTUK DIJUAL KE BUDAK SABU, MOCH. SYAHRIR DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp. 2 MILIAR

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Moch.Syahrir Hidayatullah, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Moch.Syahrir Hidayatullah, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, dengan 

terdakwa Moch.Syahrir Hidayatullah bin Nurdin, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Sidang agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Martin Ginting, 

Mengadili, menyatakan, terdakwa Moch.Syahrir Hidayatullah terbukti melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I".

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan jaksa.

Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, subsider 4 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam penjara, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa, 1 bungkus kertas berisi ganja seberat 9,70 gram.

1 pipet kaca berisi sabu seberat 2,49 gram berikut pipet kacanya, 1 timbangan elektrik, 2 pipet kaca bekas pakai, dirampas untuk dimusnahkan.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ,dan denda Rp. 2 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Awalnya Terdakwa Syahrir dihubungi Sultan, memesan sabu seberat ½ gram seharga Rp.550 ribu. Sultan meyerahkan uang 400 ribu, sisanya dibayar setelah mendapat sabunya.

Selanjutnya hari Kamis 2 Desember 2022 jam 12 wib, terdakwa menghubungi Yulian,memesan sabu seberat ¹/²gram seharga 600 ribu.

Terdakwa menghubungi Tae untuk memesan Ganja seharga Rp.300.000,-. Ganja diberikan oleh Tae di depan gang Kedung klinter.

Setelah mendapatkan 1 bungkus ganja seberat 9,70 gram, dan 1 poket sabu, terdakwa mencubit sabu untuk dipakai sendiri, dan menyerahkan sabu ke Sultan.

Selanjutnya hari Kamis 3 Desember 2021 jam 12.00 wib, datang saksi Susandi Risdiyanto dan saksi Ahmad Muaffan, anggota Polrestabes Surabaya. melakukan penangkapan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi ganja berat ± 9,70 gram beserta kertasnya, 1 pipet kaca berisi sabu 2,49 gram, timbangan elektrik, 1 buku catatan, di dalam lemari pakaian terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda