suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Lebak Mendekam di Sel Suko Manunggal

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - Suara Publik. Robin Tanojo (36), warga Jalan Lebak Indah Surabaya ini, di amankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal pada tanggal  17/3/2016 lantaran diduga menjadi Kurir Narkoba jenis shabu di Kawasan Lebak indah Surabaya.

Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah ditangani selama ini, sehingga mengerucut ke arah pelaku Robin Tanojo (36) warga Lebak Indah Surabaya ini.

Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama beberapa hari terhadap tersangka ini, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap .

Dari penangkapan tersangka Robin ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 1,03 gram yang di simpan dalam saku celananya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Yulianto   saat jumpa press membenarkan, Anggota kami  telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi kurir  Narkoba di Kawasan kedung cowek kenjeran  Surabaya" paparya 26/3/2016.

Kapolsek Kompol Yulianto menambahkan, tersangka Robin mengaku  terpaksa menjadi Kurir narkoba lantaran tidak mempunyai penghasilan tetap" lanjut kapolsek Yulianto sabtu" (26/3)

” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek Sukomanunggal untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya. Tersangka Robin, akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114  ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.( TOM)

Editor :