SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak sia-sia pengintaian yang
dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Selama ini. Karena
pada hari Minggu (27/03) behasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkoba
jenis Sabu di Kawasan Jalan Pandegiling Surabaya.
Pelaku bernama Suli (56) warga Jalan Pandegiling Surabaya ini diciduk Polisi
lantaran menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah menerima
informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian dan
mengumpulkan bukti dan saksi terkait peredaran Narkoba di sekitar Kawasan
Pandegiling Surabaya.
Dari penggrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 10
paket hemat Sabu yang di kemas dengan klip plastik kecil putih. Barang haram
tersebut disimpan pelaku di dalam kamarnya yang siap edar beserta 1 (
satu) buah timbangan elektrik dan 3 (tiga) buah Hp
Awal mula pelaku tidak ingin digelandang Polisi, namun setelah ditemukan
sejumlah barang bukti sabu di kamarnya tersangka ini tidak bisa mengelak lagi, jelas
Kompol Irawan Wicaksono, Kapolsek Tegalsari, Senin(28/03).
Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan salah satu target operasi
pemberantasan sindikat Narkoba di wilayah hukum Polsek Tegalsari. Kini Pelaku
dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tegalsari Surabaya untuk proses
penyidikan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut"
imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pria setengah Abad ini harus menghabiskan
sisa masa hidupnya di balik jeruji Mapolsek Tegal Sari. Tersangka akan sangkakan
dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU
RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 dan paling
lama 15 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW