suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pensiunan PNS Lamongan Tertangkap Bawa Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit II Sat Reskoba polrestabes surabaya berhasil membekuk dua orang pengedar dan  pemakai Narkotika golongan 1 jenis Shabu. Dari penangkapan dua orang tersebut, salah satunya masih berstatus pensiunan PNS kesehatan (mantri) yang berdinas di wilayah Lamongan dan pernah di rehab di kota bogor pada tahun 2011 selama satu tahun

Dua tersangka budak narkoba tersebut yakni, Sutriswadi  (36) seorang pensiunan PNS di bidang kesehatan (mantri) Warga jalan Tambak Asri Bunga Rampai Morokrembangan Surabaya dan Fathur (41) Warga jalan Mayong Kec.Karangbinangun Kab.Lamongan. Fathur sementara indekos di jalan Kebraon Tengah Surabaya. Kedua tersangka  diciduk Polisi Sat Reskoba Unit II Polrestabes Surabaya lantaran diduga menjadi salah satu pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu.

Tersangka Fathur di tangkap Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari selasa 15/3/2016 setara jam 13.00 wib di Parkiran McDonald jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Dari hasil introgasi petugas pada tersangka, Polisi Akhirnya berhasil menangkap rekan tersangka bernama Sutriswadi di depan Bank BRI Desa Dibee Kec.Kalitengah Lamongan pada hari yang sama setara jam 14.00 wib

Dari penangkapan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Fathur berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas dalam klip plastik kecil putih  seberat 0,62 gram. Sedangkan dari tangan tersangka Sutriswadi polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang juga sudah di kemas dalam plastik kecil seberat 0,58 gram.

Kanit Unit II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya AKP. M.Akhyar membenarkan, Anggota Sat reskoba Polrestabes Surabaya, telah mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba di Kawasan Surabaya dan Lamongan " paparnya. Kamis (31/3). ” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya dan di perkarakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) jo pasal 123 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor :