SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit II Sat Reskoba polrestabes
surabaya berhasil membekuk dua orang pengedar dan pemakai Narkotika
golongan 1 jenis Shabu. Dari penangkapan dua orang tersebut, salah satunya
masih berstatus pensiunan PNS kesehatan (mantri) yang berdinas di wilayah
Lamongan dan pernah di rehab di kota bogor pada tahun 2011 selama satu tahun
Dua tersangka budak narkoba tersebut yakni, Sutriswadi (36) seorang
pensiunan PNS di bidang kesehatan (mantri) Warga jalan Tambak Asri Bunga Rampai
Morokrembangan Surabaya dan Fathur (41) Warga jalan Mayong Kec.Karangbinangun Kab.Lamongan.
Fathur sementara indekos di jalan Kebraon Tengah Surabaya. Kedua tersangka
diciduk Polisi Sat Reskoba Unit II Polrestabes Surabaya lantaran diduga
menjadi salah satu pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu.
Tersangka Fathur di tangkap Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
pada hari selasa 15/3/2016 setara jam 13.00 wib di Parkiran McDonald jalan
Mayjend Sungkono Surabaya. Dari hasil introgasi petugas pada tersangka, Polisi
Akhirnya berhasil menangkap rekan tersangka bernama Sutriswadi di depan Bank
BRI Desa Dibee Kec.Kalitengah Lamongan pada hari yang sama setara jam 14.00 wib
Dari penangkapan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti dari tangan Fathur berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di
kemas dalam klip plastik kecil putih seberat 0,62 gram. Sedangkan dari
tangan tersangka Sutriswadi polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang
juga sudah di kemas dalam plastik kecil seberat 0,58 gram.
Kanit Unit II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya AKP. M.Akhyar membenarkan,
Anggota Sat reskoba Polrestabes Surabaya, telah mengamankan dua orang tersangka
pengedar dan pemakai Narkoba di Kawasan Surabaya dan Lamongan " paparnya.
Kamis (31/3). ” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di
polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”,
tambahnya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Hotel
Prodeo Polrestabes Surabaya dan di perkarakan tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan
1 bukan tanaman jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat
(1) jo pasal 123 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW