SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk mencari tambahan
uang buat beli rokok, kuli bangunan asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya ini
ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Safi'i Muje'i (20) Warga Bulak
Banteng ini, ditangkap lantaran menjadi kurir serbuk haram jenis sabu paket
hemat seberat 0,4 gram yang diakuinya baru dibelinya dari jalan Kunti Surabaya
yang notabene adalah gudang sabu-sabu di Surabaya.
Kepada Petugas pemuda yang mengaku jadi kurir baru sekali ini mengaku hanya
disuruh oleh tersangka yang kini DPO bernama Mat Rodhi mengambil dan membayar
paket hemat tersebut seharga 150 ribu rupiah. "Ambil di jalan Kunti terus
mengantarkan ke Suramadu dengan imbalan 15 ribu.Yang pesan Mat Rodhi biasa
lewat SMS dan saya hanya ambil", jelas Safi'i,kepada Awak media
Kamis(31/03).
Tersangka ini sudah menjadi target Unit Reskrim Polsek Rungkut. Pelaku
tertangkap atas informasi warga atas aktifitasnya yang menjadi kurir sabu. "Setelah
dilakukan pengintaian beberapa hari,saat pelaku pulang dari jalan Kunti di
perempatan jalan Kaliondo pelaku diringkus. Saat ditangkap sabu paket hemat
tersebut disimpan pelaku disaku celana belakangnya, kata Ipda Zainal Abidin
Panit Polsek Rungkut Surabaya.
Kini pelaku dan barang bukti sabu ditahan di Polsek Rungkut dan pelakunya akan
dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW