suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BAPAK DAN ANAK SEPAKAT BELI SABU 10 GRAM, SEHARGA Rp.11 JUTA, DITANGKAP SISA 14 POKET DAN 50 PIL KOPLO, AGUS RIADI DAN AGUNG RIO BARENGAN DIBUI 5 TAHUN, DENDA R

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Agus Riadi dan anaknya Agung Rio Rio Juli Asmara, mendengarkan vonis hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Agus Riadi dan anaknya Agung Rio Rio Juli Asmara, mendengarkan vonis hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 10 gram dengan barang bukti sebanyak 14 poket, juga pil doeble LL sebanyak 50 butir, dengan terdakwa Agus Riadi bin Suwarno dan terdakwa Agung Rio Juli Asmara bin Agus Riadi ( bapak dan anak), diruang Candra PN.Surabaya secara online.

Hakim ketua Sutrisno membacakan amar putusan bagi kedua terdakwa Agus Riadi dan Agung Rio Juli Asmara, mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,

"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan

Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp.1Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Barang bukti berupa 14 poket sabu dengan berat masing-masing + 1,81 gram, + 0,17 gram, + 0,37 gram, + 0,24 gram, + 0,26 gram, + 0,19 gram, + 0,17 gram, + 0,22 gram, + 0,26 gram, + 0,16 gram, + 0,15 gram, + 0,25 gram, + 0,26 gram, + 0,26 gram beserta pembungkusnya.

1 botol permen happydent white, 

2 buah timbangan digital,

1 buah handphone note 9 warna hitam, 50 butir pil warna putih logo LL, 

Dirgahayu RI CV Multi Karya

2 (dua bendel plastik klip agar dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai Rp 900 ribu,dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Agus Riadi dan Agung Rio Juli Asmara sepakat melakukan trasaksi pembelian sabu.Terdakwa Agung menghubungi Putra untuk pembelian, sementara Agus Riadi yang melakukan pembayaran.Melalui HP, terdakwa Agung dan Agus memesan 10 gram sabu dengan harga Rp.11 juta.Namun Agus Riadi baru membayar Rp. 5,2 Juta.

Hari Sabtu 12 Pebruari 2022, sekira jam 20.30 wib,terdakwa Agung berhasil mendapatkan sabu 10 gram yang diranjau di depan MC.Donald jalan Gekuran Sidoarjo, selanjutnya terdakwa Agus membagi sabu tersebut menjadi paketan kecil, dan sebagian sudah terjual ke konsumen.

Selanjutnya selasa tanggal 15 Pebruari 2022, sekira jam 18.30 wib, saksi Oki Ari Saputra bersama saksi. Heffy Aris Setiyono anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Agus Riadi dan Agung Rio Juli Asmara, di Dsn. Seduri RT.008 RW.002 Ds. Seduri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo,

Dilakukan penggeledahan ditemukan 14 poket sabu masing- masing seberat 1,81 gram, 0,17 gram, 0,37 gram,0,24 gram, 0,26 gram, 0,19 gram, 0,17 gram, 0,22 gram, 0,26 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,25 gram, 0,26 gram, 0,26 gram beserta pembungkusnya.

1botol permen happydent white,

2 buah timbangan digital, 1buah handphone note 9 warna hitam, uang tunai Rp.900.000,-.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper