suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Honores Dinas PU Surabaya, Curi Motor di Mess PU

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Moch. Sunanta (40) pegawai PU Surabaya yang di ketahui sebagai karyawan Outschorsing warga Desa Kedanten Rt.01/Rw.16 Kel.Ngerong, Kec.Gempol, Kab.Pasuruan. Belum lama ini  di bekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Penangkapan M.Sunanta di karenakan yang bersangkutan mencuri sepeda motor Supra x 125 milik Yudianto (40) pada hari jum'at 25 maret 2016 sekitar pukul 10.00 wib.

Pada saat kejadian sepeda motor tersebut sedang di parkir di Mess Dinas PU kota Jln Tambaksari no.11 Surabaya. Dari pengakuan pelaku (M.Sunanta), saya sengaja melakukan ini  sakit hati karena saya di skores,gara gara saya tidak masuk selama dua hari cetus" M.Sunanta kepada wartawan (4/4).

M. Sunarta yang bekerja di Dinas PU sebagai karyawan outschorching dengan gaji 2 juta lebih  perbulan itu, lantas tidak membuatnya bersyukur. Padahal  sudah hampir 7 (tujuh) tahun dia menjadi karyawan Outscherching di dinas PU kota Surabaya.

Kendati setiap harinya, M.Sunanta  hanya sesaat di kantornya, namun ia faham benar apa saja yang ada di dalam kantor dan di Mess dinas PU kota Surabaya tersebut. Entah karena apa, niat jahat M.Sunanta muncul ketika mengetahui  Sepeda motor Supra x punya Yudianto  yang berada di parkiran di Mess untuk dicurinya..

"Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan menjelaskan, niat jahat pelaku (M.Sunanta) itu berawal ketika ia mengetahui bahwa kunci atau kontak sepeda motor,berada di gantung di almari korban Yudianto. Dan pada saat lengah, pelaku mencuri sepeda motor supra x tersebut kemudian pelaku membawa sepeda tersebut keluar.

Masih Kompol Sofwan, atas laporan korban pada 26 maret 2016 kemarin, unit Reskrim Polsek Tambaksari yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim AKP. Nadiar langsung bergerak cepat memburu pelaku. Hasilnya,dalam waktu kurang 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap di pancentang tanah merah Bangkalan Madura tanpa perlawanan "imbuh Sofwan yang mantan Kapolsek Pakal.      

Dari tangan pelaku M.Sunanta,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan no.pol. AG -4804-FY dan 1 (satu) buah HP merk Acer warna putih

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Tambaksari untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :