SURABAYA - SUARA PUBLIK. Moch. Sunanta (40) pegawai PU Surabaya yang di ketahui sebagai karyawan Outschorsing warga Desa Kedanten Rt.01/Rw.16 Kel.Ngerong, Kec.Gempol, Kab.Pasuruan. Belum lama ini di bekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Penangkapan M.Sunanta di karenakan yang bersangkutan mencuri sepeda motor Supra x 125 milik Yudianto (40) pada hari jum'at 25 maret 2016 sekitar pukul 10.00 wib.
Pada saat kejadian sepeda motor tersebut sedang di parkir di
Mess Dinas PU kota Jln Tambaksari no.11 Surabaya. Dari pengakuan pelaku
(M.Sunanta), saya sengaja melakukan ini sakit hati karena saya di
skores,gara gara saya tidak masuk selama dua hari cetus" M.Sunanta kepada
wartawan (4/4).
M. Sunarta yang bekerja di Dinas PU sebagai karyawan outschorching dengan gaji
2 juta lebih perbulan itu, lantas tidak membuatnya bersyukur. Padahal sudah hampir 7 (tujuh) tahun dia menjadi
karyawan Outscherching di dinas PU kota Surabaya.
Kendati setiap harinya, M.Sunanta hanya sesaat di
kantornya, namun ia faham benar apa saja yang ada di dalam kantor dan di Mess
dinas PU kota Surabaya tersebut. Entah karena apa, niat jahat M.Sunanta muncul
ketika mengetahui Sepeda motor Supra x punya Yudianto yang berada
di parkiran di Mess untuk dicurinya..
"Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan menjelaskan, niat jahat pelaku
(M.Sunanta) itu berawal ketika ia mengetahui bahwa kunci atau kontak sepeda
motor,berada di gantung di almari korban Yudianto. Dan pada saat lengah, pelaku
mencuri sepeda motor supra x tersebut kemudian pelaku membawa sepeda tersebut
keluar.
Masih Kompol Sofwan, atas laporan korban pada 26 maret 2016 kemarin, unit
Reskrim Polsek Tambaksari yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim AKP. Nadiar
langsung bergerak cepat memburu pelaku. Hasilnya,dalam waktu kurang 1x24 jam,
pelaku berhasil ditangkap di pancentang tanah merah Bangkalan Madura tanpa
perlawanan "imbuh Sofwan yang mantan Kapolsek Pakal.
Dari tangan pelaku M.Sunanta,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa. 1
(satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan no.pol. AG
-4804-FY dan 1 (satu) buah HP merk Acer warna putih
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti di
amankan di Polsek Tambaksari untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku akan di
jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW