suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nada Alarm Berdering, Pencuri HP Kepergok, Kini Dani Masuk Bui

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dani Ferdiansyah (19) warga kedung Turi Gg 5 Surabaya ditangkap Unit Crime Hunter Polsek Tegalsari  Surabaya. Warga Kedung Turi Gg 5. Tersebut, sebelumnya, tertangkap oleh warga Minggu sekitar pukul 04.00 wib pagi hari. Saat kedapatan mengutil HP di salah satu rumah kos di jalan kedungturi. Korbannya bernama Bagus Joko Priambodo (26) warga kedungturi Gg 5 Surabaya.

Pria spesialis pencuri yang tidak bekerja alias penganguran ini mengaku, saat itu dirinya masuk di kos kosan langsung membuka pintu kamar yang tidak terkunci. Pada saat itu juga tersangka melihat sebuah Hp yang tergeletak di atas meja,tersangka langsung mengambil dan membawa HP tersebut.

Namun naas, saat akan membawa lari hasil jarahannya. Aksinya diketahui oleh sang pemilik HP dan korban spontan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga yang sedang tidur terbangun dan berusaha mengejar pelaku. Akhirnya korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan langsung diserahkan ke polsek Tegalsari.

Pelaku yang mengaku masih lajang ini, kepada petugas mengakui kalau aksinya baru pertama kalinya. Sebelum melakukan aksinya pelaku sebelumnya nongkrong di warung disekitar lokasi. Melihat Rumah kos di jalan Kedungturi  dalam keadaan sepi pelaku akhirnya masuk ke dalam dan melakukan pencurian.

" Kanit Reskrim Polsek Teglsari Akp Ari Priambodo mengatakan, saat itu pelaku pencurian ini kepergok sang pemilik HP. Korban mendengar nada alarm HP nya yang sudah di setel sebelumnya, korban terbangun. Betapa kagetnya melihat orang yang tidak dikenal berada di dalam kamar kosnya dan Hp nya di ambil orang tersebut. Akhirnya, korban berteriak sekuat tenaga, dari teriakan korban akhirnya pelaku berhasi diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi selanjutnya menghubungi anggota Crime Hunter Polsek Tegalsari .imbuh Ari (7/4)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan polsek Tegalsari. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP merk Evercross Warna putih dan Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara..(TOM)

Editor :