suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Judi Online di Gulung KP3

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya Hidup Narkotika dan Judi masih saja belum bisa dihilangkan di negeri kita tercinta ini. Padahal di pemberitaan mass media sering disiarkan penangkapan para narkobaisme dan judiisme. Bahkan kini judi ada yang tidak terlihat oleh orang lain walau tempatnya ramai dikunjungi orang.

Warnet sebuah tempat yang selalu dipenuhi orang dalam berselancar di dunia maya. Ternyata warnet juga bisa dijadikan ajang judi namun tidak diketahui oleh sesama pengguna warnet dalam 1 tempat. Seperti yang dilakukan 3 pemuda yang ditangkap Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya saat melakukan judi online jenis Poker pada Jum,at (08/04) kemarin.

Ketiga pemuda asal Jalan Mustika, Ngagel Surabaya tersebut antara lain, Ivan Oktavia Lestari (27) Dedy Maulana Hamzah (34) dan M. Raji (28). Ketiga tersangka tersebut Tertangkap di dua tempat warnet yang berbeda yaitu di Bratang Gede dan Simo Surabaya.

Kepada petugas Ivan mengaku bermain judi online tersebut karena hoby dan uang sebagai taruhannya dikirim ke bandar via transfer Bank. "Taruhan hanya 100 ribu hingga 200 ribu saja mas",singkatnya,Sabtu (09/04).

AKP Djanu Fitrianto Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, penangkapan ketiganya setelah Polres Tanjung Perak mendapat laporan masalah judi bola di mana sistemnya online.Tiga tersangka ini ditangkap di daerah Simo dan daerah Bratang.

"Pelaku ini berjudi bola online hanya mendapat keuntungan kecil kurang lebih 100 sampai Rp200 ribu, tapi karena memang dia hobinya berjudi jadi pelakunya kita amankan", jelas Djanu.

Ketiga tersangka ini di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun.Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berupa 3 buah ATM, 2 print out, 3 unit komputer,2 buah bukti transfer dan 1 print out permainan judi.(TOM)

Editor :