suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Yusuf (40) warga Kedurus Kemlaten Surabaya, Ditangkap Aparat di Depan Gang Rumahnya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polsek Pakal Surabaya yang  bersandi Operasi Bersinar Narkoba (Bersih sindikat narkoba) berhasil membekuk lagi satu pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelakunya bernama Yusuf (40) warga Kedurus Kemlaten Surabaya ini, saat ditangkap di depan gang rumahnya tidak menemukan barang bukti sabu. Namun polisi tidak berhenti disitu saja pelaku akhirnya digelandang ke rumahnya dan terbukti di rumah tersebut Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan beberapa klip plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu.

Saat ditanya dan diinterogasi oleh petugas bapak dua anak ini mengaku memang biasanya mengedarkan sabu tersebut dalam seminggu bisa mencapai 10 gram namun saat tertangkap hanya sisa satu paket.

"Dapat sabu dari Sidoarjo, jualan baru tujuh bulan", aku Yusup pada awak media, Selasa (12/04).

Kapolsek Pakal Kompol Widjanarko mengatakan,tersangka ini tertangkap berkat informasi warga yang resah akan peredaran sabu di daerah Kedurus sehingga polisi melakukan pengembangan dan ditangkap pelakunya.

"Saat tertangkap di depan gang rumahnya memang Polisi tidak mendapatkan barang bukti sabu pada pelaku. Namun setelah dilakukan pengembangan ternyata di rumah pelaku ada sabu sisa 1 Pocket dan beberapa klip tempat pembungkus sabu",imbuh Kapolsek Widjanarko selasa (12/4).

Kini tersangkanya mendekam di tahanan Polsek pangkal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 114  ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.( TOM)

Editor :