SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih butuh dana karena terdesak
kebutuhan sehari-hari bapak satu anak ini nekat menggelapkan uang milik
perusahaan rokok Penamas cabang Surabaya. Warga Jalan Pagesangan 2 Surabaya ini
menggelapkan uang ditempatnya bekerja sebagai Sales tersebut sebesar 70 juta
rupiah.
Pelakunya ialah Yosep (28) yang bekerja di perusahaan rokok tersebut sejak
1,5 tahun yang lalu. Yosep tega mengembat uang hasil penjualannya sejak bulan
Mei tahun lalu hingga April 2016 tahun ini dan menumpuk hingga 70 juta lebih.
Karena gaji yang ia terima sekitar 750 ribu perbulan membuat pelaku
menggelapkan hasil penagihan antara 300 hingga 400 ribu selama kurang lebih
satu tahun.
Modus yang dilakukan tersangka ini adalah saat ada langganannya yang order
rokok dan hasil penjualannya tersebut. Namun tidak semuanya disetorkan ke
perusahaan namun dia ambil sebagian untuk kepentingan pribadinya.
"Saat di audit perusahaan dari pusat baru ketahuan. Sebelumnya aksi saya
berjalan mulus karena saat diaudit dua kali tidak ketahuan ", jelas Yosep,
Kamis (14/04).
Kompol Esti Setija Oetami, SH Kapolsek Gayungan Surabaya menjelaskan, pelaku
ini tertangkap setelah pihak perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian. Kemudian
melaporkan, Polisi menangkap pelaku dirumahnya. Pelaku sudah beraksi sejak satu
tahun yang lalu,mungkin karena pelaku ini cerdik aksinya saat di audit selama
dua kali tidak terbukti.
"Saat perusahaan mengadakan audit untuk ketiga kalinya,aksinya terbongkar.
Kini pelakunya ditahan di sel penjara Polsek Gayungan dan akan dijerat pasal
372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun",tutup
Esti.(TOM)
Editor : Pak RW