suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Penamas, Yosep Nginap di Sel Gayungan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih butuh dana karena terdesak kebutuhan sehari-hari bapak satu anak ini nekat menggelapkan uang milik perusahaan rokok Penamas cabang Surabaya. Warga Jalan Pagesangan 2 Surabaya ini menggelapkan uang ditempatnya bekerja sebagai Sales tersebut sebesar 70 juta rupiah.

Pelakunya ialah Yosep (28) yang bekerja di perusahaan rokok tersebut sejak 1,5 tahun yang lalu. Yosep tega mengembat uang hasil penjualannya sejak bulan Mei tahun lalu hingga April 2016 tahun ini dan menumpuk hingga 70 juta lebih.

Karena gaji yang ia terima sekitar 750 ribu perbulan membuat pelaku menggelapkan hasil penagihan antara 300 hingga 400 ribu selama kurang lebih satu tahun.

Modus yang dilakukan tersangka ini adalah saat ada langganannya yang order rokok dan hasil penjualannya tersebut. Namun tidak semuanya disetorkan ke perusahaan namun dia ambil sebagian untuk kepentingan pribadinya.

"Saat di audit perusahaan dari pusat baru ketahuan. Sebelumnya aksi saya berjalan mulus karena saat diaudit dua kali tidak ketahuan ", jelas Yosep, Kamis (14/04).

Kompol Esti Setija Oetami, SH Kapolsek Gayungan Surabaya menjelaskan, pelaku ini tertangkap setelah pihak perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian. Kemudian melaporkan, Polisi menangkap pelaku dirumahnya. Pelaku sudah beraksi sejak satu tahun yang lalu,mungkin karena pelaku ini cerdik aksinya saat di audit selama dua kali tidak terbukti.

"Saat perusahaan mengadakan audit untuk ketiga kalinya,aksinya terbongkar. Kini pelakunya ditahan di sel penjara Polsek Gayungan dan akan dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun",tutup Esti.(TOM)

Editor :