SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pelaku pengeroyokan terhadap Abida
(35), seorang preman asal Simo Rejosari Surabaya. Tertangkap aparat Polrestabes
Surabaya pada hari Jumat(15/04) lalu. Dua
pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat yang menyebabkan korban mengalami
luka parah tersebut bernama Nopan (26)asal Jalan Simo Pomahan dan Agung
Setiawan (27) asal Jalan Simo Pomahan Barat Surabaya. Kedua tersangka dibekuk
Polisi di Kelurahan Tanggul Kec. Wonoayu Sidoarjo ..
Keduanya ditangkap karena terlibat sebuah penggeroyokan dan penganiayaan berat
yang menyebabkan korbannya mengalami luka tusuk di perut dan luka bacok di
kepala. Kala itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya untuk
menjalani Perawatan.
Saat beraksi keduanya ternyata tidak sendirian melainkan aksi mereka dibantu
oleh 4 orang kawannya yang kini masih dalam pengejaran Polisi, diantaranya
berinisial NN, RN, BG, dan BM. Berawal saat tersangka Nopan ini mempunyai
dendam terhadap Abida yang dikenal preman di daerah Simo. karena tersangka
sering diacam dan dimaki dengan kata-kata kotor dan pernah juga ditantang
berkelahi.
Saat kejadian tersangka sempat diganggu oleh korban dan
kemudian tersangka menghampiri teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan dengan
mengatakan kalau tersangka dongkol dengan korban.
Nopan ini kemudian mengajak teman-temannya untuk membantunya mengeroyok korban.
Dengan dibantu oleh 5 temannya yang lain, pelaku ini mendatangi korban, kemudian
tersangka Agung memukuli korban berkali-kali. Bersamaan tersangka Nopan menusuk
korban sebanyak 3 kali mengenai perut 2 kali dan mengenai kepala 1 kali.
Tersangka yang lainnya melindungi kedua tersangka ini agar tidak diserang oleh
teman-teman korban yang saat itu berada tak jauh dari lokasi kejadian. Usai
menyerang korban secara membabi buta, tersangka dan teman-temannya kabur dan
melarikan diri hingga dua dari empat tersangka tertangkap di Kota Baru
Driyorejo Gresik, jelas Kompol Lily Djaffar Kasubbag Humas Polrestabes
Surabaya,Senin (18/04).
” Hingga kini Korban masih dirawat di RSUD Dr. Sutomo Surabaya, Barang Bukti
yang berhasil disita dari keduanya berupa pisau dan clurit yang sempat dibuang
oleh tersangka A S ini", tutup Lily. (TOM)
Editor : Pak RW