SURABAYA. - SUARA PUBLIK. Kebiasaan Dimas Kurniawan
(28)setiap pagi membaca berita di beberapa surat kabar ternyata tidak
untuk menambah ilmu pengetahuannya. Bapak satu anak warga Jalan Gubeng
Kertajaya ini ternyata mempunyai akal licik di benaknya. Mencuri rumah
yang mau dijual lewat iklan di media yang dibacanya. Setelah berhasil
dibeberapa tempat, akhirnya pemuda yang sudah menduda ini ditangkap oleh Unit
Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya .
Dengan membaca di kolom iklan, tersangka mencari iklan rumah yang akan dijual. Kemudian
dipantau lalu dikuras isinya bagai rumahnya sendiri. Pelaku ini telah beberapa kali
melancarkan aksinya diantaranya di daerah Pondok Candra, Perumahan Wiguna, Jalan
Tambak Windu, Rungkut Mapan timur dan yang terakhir di Jalan Wiyung. Didua
tempat pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor dan uang tunai 3 juta
rupiah yakni di Pondok Candra dan Tambak Windu Surabaya.
Kepada petugas tersangka Dimas mengaku ide tersebut ia miliki sendiri dan
pelaku juga memilih calon korbannya yang kebanyakan wanita dan sudah hidup
menjanda karena pelaku akan mudah untuk memperdayainya.
"Korban kebanyakan wanita janda dengan sedikit merayu akhirnya mereka
pasrah.Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, makan dan juga bayar sewa
kost", jelas Dimas Senin (18/04).
AKP Arif Suharto Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya mengatakan, tersangka
Dimas ini memang modusnya mencari calon korbannya yang menjual rumah, lalu
tersangka berpura-pura membeli. Terakhir pelaku akan membeli rumah dijual milik
korban bernama Yana yang terletak di Jalan Rungkut Mapan Timur Surabaya.
Kemudian tersangka hubungi nomor telepon yang ada di iklan tersebut dan
janjian ketemuan.
"Setelah pelaku ini berpura-deal lalu korban di suruh untuk membersihkan
di lantai dua. Ketika korban berada di lantai dua tersebut, tersangka turun
untuk mengambil barang-barang korban yang ada di lantai 1. Setelah tersangka
mengambil barang berharga milik korban, lalu berpamitan untuk keluar
sebentar", jelas Arif.
Masih kata Arif, setelah berhasil menggondol barang berharga tersebut pelaku
sudah tidak kembali lagi. Setelah banyaknya laporan warga yang menjadi korban
pelaku akhirnya petugas berusaha menangkap pelaku. Namun pelaku ini terkenal
licin karena beberapa kali disergap gagal ditangkap. Akhirnya tertangkap di
Jalan Wonokromo setelah aparat dibantu oleh salah satu korbannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 362 tentang pencurian dan diancam pidana
penjara paling lama 5 tahun. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 STNK
Sepeda motor,1 Flasdisk dan 1 buah ATM.(TOM)
Editor : Pak RW