suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tawarkan HP Murah, Berakibat Masuk Bui

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berbagai macam  cara untuk menghasilkan uang demi kebutuhan sehari hari. Tapi perbuatan ke dua pria ini tidak patut ditiru, karena salah dan akhirnya berurusan dengan polisi. Contohnya dengan menjual HP namun yang jual malah bungkusan kertas yang di dalamnya berisi potongan keramik. Inilah yang dilakukan Moch. Rosidi (32) warga jln Surtikanti 1/12 Surabaya dan Choirudin (23) warga jln Surtikanti 2/6 surabaya.

Kedua pria ini kompak mengelabui pembeli saat, bertransaksi di jln Tapak Siring  Surabaya. Meski awalnya mereka menawarkan Sebuah Hp samsung J2 kepada seorang sopir bernama Moch Bahrudin warga Kapas Madya Surabaya. Pelaku menawarkan HP Ssamsung J2 dengan harga 650 ribu ke korban. Setelah korban tertarik dan setuju kemudian ditawar  akhirnya sepakat dengan harga 400 ribu. Namun apa yang terjadi selanjutnya, ternyata Hp yang dikasihkan ke korban sebuah bungkusan kertas yang didalamnya berisi potongan keramik.

"Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, sebelumnya kedua tersangka terlebih dahulu menyiapkan potongan keramik yang di bungkus dengan kertas koran dan plastik warna hitam.  sedang HP samsung Asli tipe J2 dipegang tangan. Selanjutnya kedua tersangka ini mencari sasaran pembeli dengan pura pura menawarkan atau menjual HP asli merk Samsung j2 tersebut.

Korban Moch Bahrudin terpedaya oleh tipu muslihat pelaku. Dirasa dengan harga 650 ribu bisa ditawar 400 ribu dianggap murah. Apalagi HP Samsung asli di tunjukan kepada korban terlihat masih baru.

Selanjutnya saat korban mengambil uang didalam dompet untuk membayar. Tanpa sepengetahuan korban, dengan cepat kilat, salah satu tersangka menukar HP Samsung asli tersebut. Dengan sebuah bungkusan plastik seukuran HP yang sebelumnya sudah di persiapkan terlebih dahulu oleh kedua tersangka. selanjutnya bungkusan plastik tersebut diberikan kepada korban.setelah itu kedua tersangka ini langsung melarikan diri" terang sofwan sabtu (23/4).

Kedua tersangka ini, ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban atas tuduhan penipuan. Terkait laporan itu Anggota Crime Hunter yang di komandoi langsung Kanit Reskrim AKP. Nadiar langsung memburu kedua orang tersebut. Dalam waktu kurang dari 2 jam ke duanya berhasil di tangkap di jln Ambengan Selatan Karya Surabaya

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, sebuah Hp samsung tipe J2 warna hitam, sebuah potongan keramik yang dibungkus kertas koran dan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keduanya terpaksa menginap di Hotel Prodeo Polsek Tambaksari dan akan dijerat dengan tindak pidana perkara Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM

Editor :