SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sudah diberi tempat tinggal karena menganggur
selesai bekerja di Papua, Dedi sirapanji(28) tidak tahu diri. Apalagi merasa
berterima kasih pada adik iparnya. Dedi malah menyikat motor milik adik iparnya
sendiri. Merasa kesal sang adik ipar laporan pada aparat berwenang. Akhirnya Dedi warga Jalan Setro Baru 8 No.18 B
Surabaya ini ditangkap.
Saat itu adik kandungnya yang bernama Dewi sedang mengambil laundry dan di
rumah tersebut tidak ada orang sama sekali. Dedi langsung mengambil sebuah
laptop, 2 buah HP dan membawa pergi sepeda motor Honda Vario. Setelah kejadian
tersebut korban melaporkan kakak iparnya tersebut ke Polsek Tambaksari
Surabaya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 lalu, Unit Reskrim Polsek
Tambaksari Surabaya dan korban menjebak tersangka. Dedi diajak untuk ketemuan
di pertokoan ITC Jalan Gembong Surabaya. Begitu pria tak tahu diri itu muncul,
dilakukan penangkapan terhadap tersangka, jelas Kapolsek Tambaksari Kompol
Sofwan,minggu(24/04).
Sofwan melanjutkan, setelah pelaku ditangkap dengan cara menjebak pelaku
terlebih dahulu. Untuk proses selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambaksari
Surabaya. Kini pelaku pencurian tersebut mendekam di tahanan Polsek
Tambaksari Surabaya. "Dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara", tutup Sofwan.(TOM)
Editor : Pak RW