suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Sempat Nyabu. Musholi di Cokok Reskrim Benowo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Musholi( 30) warga Jalan Kandangan RT.03 /RW.01 Sememi Benowo Surabaya, bernasib sial. pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Seseorang bandar (DPO) terlebih dahulu diringkus Team Buser Polsek Benowo saat hendak berpesta narkoba.pada hari Minggu 24/4/2016.

"Kapolsek Benowo Kompol Sofwan menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Sememi Benowo ini kerap dijadikan transaksi narkoba.

" Dari informasi tersebut anggota Team Buser kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di jalan Sememi Benowo anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba ," ungkap Kompol Sofwan kepada media rabu (27/04) di Mapolsek Benowo.

Kompol Sofwan menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan di jalan Sememi. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 2 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 2,26 gram yang di simpan didalam saku celana" imbuh Sofwan.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," cetus Musholi (tersangka)

"Musholi mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Bandar  yang tinggal di daerah Surabaya. yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Dan dirinya juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,5 juta rupiah per gramnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal127, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor :