SURABAYA - SUARA PUBLIK. Musholi( 30) warga Jalan
Kandangan RT.03 /RW.01 Sememi Benowo Surabaya, bernasib sial. pasalnya belum
sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Seseorang bandar (DPO)
terlebih dahulu diringkus Team Buser Polsek Benowo saat hendak berpesta
narkoba.pada hari Minggu 24/4/2016.
"Kapolsek Benowo Kompol Sofwan menjelaskan, penangkapan tersangka ini
berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Sememi Benowo ini kerap
dijadikan transaksi narkoba.
" Dari informasi tersebut anggota Team Buser kami langsung melakukan lidik
dan ternyata benar di jalan Sememi Benowo anggota menemukan tersangka
yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba ," ungkap Kompol
Sofwan kepada media rabu (27/04) di Mapolsek Benowo.
Kompol Sofwan menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penangkapan di jalan Sememi. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan
barang bukti 2 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat
2,26 gram yang di simpan didalam saku celana" imbuh Sofwan.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis
sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru
kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna
menambah setamina aja," cetus Musholi (tersangka)
"Musholi mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Bandar
yang tinggal di daerah Surabaya. yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian
Orang ).
Dan dirinya juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,5 juta rupiah
per gramnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal127, Undang-Undang No
35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama
15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW