suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Remi, 5 Tukang Becak meringkuk di Sel Jambangan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dalam melakukan penegakan hukum memberantas perjudian Polsek Jambangan tidak pandang bulu. Hal itu dibuktikan saat mengamankan lima penjudi jenis kartu remi pada Sabtu(30/04) yang lalu. Saat itu lima penjudi Remi yang rata-rata penarik becak tersebut tidak dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Jambangan menangkap kelimanya di rumah salah satu tersangka di Jalan Pulo Wonokromo Surabaya.

Kelima tersangka tersebut adalah Yafi(24) warga Jalan Pulo Wonokromo No.112 dan Utomo(42)  Suwarno(52) Duwan (44) Haris (30) keempatnya warga Jalan Pulo Wonokromo Gg. Pasir Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto mengatakan, penangkapan semua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis kartu remi di daerah Pulo Wonokromo.
Mendapat laporan tersebut akhirnya bertugas melakukan penyelidikan. "Saat itu di rumah salah satu tersangka di Pulo Wonokromo petugas mendapati kelimanya sedang bermain dengan uang sebagai taruhan", tambah Gatot,Minggu(01/05)

Dalam penggerebekan tersebut petugas Reskrim Polsek Jambangan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai 337 ribu dan dua set kartu remi. Kini kelima tersangka ditahan di penjara Polsek Jambangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.(TOM)

Editor :