suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wanita Lansia Ingin Nikah, Malah Tertipu Calon Suami

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya Hidup Nenek yang satu ini sungguh aneh, usia sudah lanjut tapi masih ingin berumah tangga. Pesta pernikahan sudah disiapkan, Jonfie wanita berusia 66 tahun asal jalan Bubutan 1/20 Surabaya ini, hanya bisa menyesal setelah dirinya ditipu oleh Heri Siswanto. Heri calon suaminya pria asal jalan Darussalam gang Prima no.17 Y, Pematang Siantar, Sumatera utara.

Ceritanya bermula ketika si pelaku berencana untuk menikahi korban yang bernama Jonfie. Mereka sudah merencanakan secara matang-matang tentang pernikahan itu. Selang beberapa hari sebelum perencanaan penikahan, Heri Siswanto kemudian menginap dirumah Jonfie. Namun, keduanya tidak tidur dalam satu kamar, melainkan si Jonfie tidur dilantai 2, sedangkan Heri Siswanto tidur di lantai 1.

Nah, dari situlah Heri Siswanto kemudian memanfaatkan situasi untuk mengambil harta berharga milik Jonfie. Setelah berhasil mencuri barang berharga milik Jonfie yang berupa emas batangan, dirinya kemudian beralasan pergi ke Padang untuk mengurusi pekerjaan.

Dengan kecerdikannya, Pria berusia 55 tahun ini tak tanggung-tanggung telah menggondol 3 buah batang emas yang masing-masing dua diantaranya seberat 50 gram, dan satunya seberat 100 gram yang tersimpan rapi di dalam lemari. Tak hanya itu, dirinya juga berhasil membawa kabur kwitansi pembelian emas tersebut.

Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Suarabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, tersangka dan korban ini rencananya akan melaksanakan pernikahannya itu pada sabtu (30/4/2016) kemarin. Namun, semua yang di harapkan-harapkan dari korban akhirnya pupus ataupun kandas ditengah jalan. Sebab, sebelum pernikahan terjadi, hartanya berupa emas batangan dibawa kabur oleh tersangka,

Lily juga menambahkan, sebelumnya pasangan yang sudah tua ini, awalnya berkenalan sejak 5 bulan lalu. Mereka berjumpa pada saat bertemu di sebuah warung di daerah Bubutan. Dari sanalah mereka saling kenal, beberapa hari kemudian, akhirnya mereka jadian. Kemudian tunangan dan merencanakan pernikahan.

Kendati demikian, setelah kejadian itu Jonfie kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Bahwa dirinya telah ditipu dan dicuri hartanya oleh calon suaminya tersebut. "Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku," imbuh Lily.

"Saat bergerak dan melakukan pengintaian, tersangka kemudian ditangkap oleh petugas di salah satu rumah temannya di daerah Padang Sumatera utara. Yang saat itu dirinya sedang tidur didalam kamar," beber Lily.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah emas batangan seberat 50 gram dari tas tersangka. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas kemudian membawanya ke Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah memiliki 2 alat bukti yang syah, Heri di jebloskan di tahanan Polrestabes Surabaya.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :